REVISI UU KUP

Soal Pembahasan Revisi UU KUP, Ini Kata Wakil Ketua Komisi XI DPR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Juni 2021 | 10:18 WIB
Soal Pembahasan Revisi UU KUP, Ini Kata Wakil Ketua Komisi XI DPR

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan polemik mengenai rencana revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) muncul karena belum adanya pemahaman yang holistik.

Menurut Fathan, pembahasan RUU KUP di ruang publik saat ini sudah tidak sehat. Respons yang muncul dari rencana revisi UU KUP, sambungnya, menjadi sangat emosional meskipun pembahasan resmi masih belum dimulai.

“Sebetulnya redaksi pemerintah saja yang harus diperbaiki sehingga tidak menimbulkan kemarahan dan salah tafsir. Ini terjadi karena tidak melihat dalam konteks yang utuh," katanya dalam acara diskusi publik Fraksi PKB bertajuk Perluasan Basis Pajak di Era Pandemi, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Fathan menjelaskan RUU KUP masih belum dibahas hingga saat ini karena belum turunnya penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR. RUU KUP memiliki dua opsi pembahasan, yaitu melalui Komisi XI atau Panitia Khusus (Pansus).

“Kita belum menerima penugasan dari Bamus apakah KUP akan dibahas di Komisi XI atau menjadi Pansus. Pemerintah sudah resmi menyampaikan surat kepada pimpinan DPR tapi dari pimpinan belum memberikan tugas kepada komisi," terangnya.

Fathan menjamin pembahasan akan berlangsung komprehensif. Dia menyampaikan RUU KUP bersama RUU Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) menjadi prioritas untuk diselesaikan pada masa sidang DPR 2021.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

"Karena di Komisi XI ada dua target, yaitu RUU KUP dan RUU HKPD. Dua-duanya ditargetkan selesai pada masa sidang DPR 2021. Ini tentu menjadi PR (pekerjaan rumah) bersama karena diskusi publik sudah menjadi liar hingga ada meme ibu melahirkan kena pajak," ungkapnya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan DJP sangat terbuka dalam melakukan dialog terkait dengan perubahan kebijakan perpajakan, termasuk PPN. Hal tersebut menjadi penting sebagai cara pemerintah menciptakan pondasi konsolidasi fiskal dalam jangka panjang.

"Jadi ada situasi kita perlu uang untuk isi kantong negara. Kalau mau sederhana yang naik tarif tapi perlu lebih wise jaga masyarakat. Perlu dipikirkan timing-nya seperti apa karena pemerintah tidak mungkin berikan tambahan beban pada saat yang bersamaan berikan banyak insentif. Ini jadi dinamika diskusi," jelas Suryo. Simak ‘Polemik PPN Sembako, Begini Penjelasan Dirjen Pajak’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak