PPKM

Soal Pelaksanaan PPKM, Tito Karnavian Minta Ini kepada Kepala Daerah

Dian Kurniati
Senin, 26 Juli 2021 | 17.45 WIB
Soal Pelaksanaan PPKM, Tito Karnavian Minta Ini kepada Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta semua kepala daerah untuk menjalankan instruksi yang telah diterbitkan dalam menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 4.

Tito mengatakan telah menerbitkan 3 instruksi mendagri mengenai pelaksanaan PPKM yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Menurutnya, kepala daerah dapat menindaklanjuti instruksi tersebut sekaligus membuat pengaturan lebih lanjut sesuai dengan karakter wilayah masing-masing.

"Kami berharap dengan adanya instruksi mendagri, kepala daerah dapat segera melakukan langkah lanjutan," katanya melalui konferensi video, Senin (26/7/2021).

Tito mengatakan instruksi mendagri yang telah diterbitkan tersebut salah satunya adalah Instruksi Mendagri 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid ini mengatur PPKM di wilayah Jawa dan Bali dengan 95 kabupaten/kota masuk kategori PPKM Level 4 dan 33 kabupaten/kota masuk dalam PPKM Level 3.

Kemudian, Instruksi Mendagri 25/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Beleid ini mengatur 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua masuk kategori PPKM Level 4.

Selanjutnya, Instruksi Mendagri 26/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Beleid ini mengatur pelaksanaan PPKM Level 3 di 276 kabupaten/kota, serta 64 kabupaten/kota masuk kategori PPKM Level 2.

Tito berharap kepala daerah dapat menindaklanjuti 3 instruksi tersebut dengan mengadakan rapat koordinasi bersama Forkopimda serta menerbitkan produk kebijakan baik surat edaran maupun instruksi gubernur/bupati/walikota.

"Kalau bisa lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, tapi tidak melampaui apa yang sudah diatur dalam I instruksi mendagri yang berlaku secara nasional," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang kebijakan PPKM mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Dengan tren pengendalian Covid-19 yang mulai menunjukkan perbaikan, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM tetapi memberikan beberapa kelonggaran pada kegiatan ekonomi masyarakat. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.