PPKM

Soal Pelaksanaan PPKM, Tito Karnavian Minta Ini kepada Kepala Daerah

Dian Kurniati | Senin, 26 Juli 2021 | 17:45 WIB
Soal Pelaksanaan PPKM, Tito Karnavian Minta Ini kepada Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta semua kepala daerah untuk menjalankan instruksi yang telah diterbitkan dalam menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 4.

Tito mengatakan telah menerbitkan 3 instruksi mendagri mengenai pelaksanaan PPKM yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Menurutnya, kepala daerah dapat menindaklanjuti instruksi tersebut sekaligus membuat pengaturan lebih lanjut sesuai dengan karakter wilayah masing-masing.

"Kami berharap dengan adanya instruksi mendagri, kepala daerah dapat segera melakukan langkah lanjutan," katanya melalui konferensi video, Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

Tito mengatakan instruksi mendagri yang telah diterbitkan tersebut salah satunya adalah Instruksi Mendagri 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid ini mengatur PPKM di wilayah Jawa dan Bali dengan 95 kabupaten/kota masuk kategori PPKM Level 4 dan 33 kabupaten/kota masuk dalam PPKM Level 3.

Kemudian, Instruksi Mendagri 25/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Beleid ini mengatur 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua masuk kategori PPKM Level 4.

Selanjutnya, Instruksi Mendagri 26/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Beleid ini mengatur pelaksanaan PPKM Level 3 di 276 kabupaten/kota, serta 64 kabupaten/kota masuk kategori PPKM Level 2.

Baca Juga:
Jaga Inflasi, Mendagri Tito Minta Pemda Jangan Naikkan Beban Pajak

Tito berharap kepala daerah dapat menindaklanjuti 3 instruksi tersebut dengan mengadakan rapat koordinasi bersama Forkopimda serta menerbitkan produk kebijakan baik surat edaran maupun instruksi gubernur/bupati/walikota.

"Kalau bisa lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, tapi tidak melampaui apa yang sudah diatur dalam I instruksi mendagri yang berlaku secara nasional," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang kebijakan PPKM mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Dengan tren pengendalian Covid-19 yang mulai menunjukkan perbaikan, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM tetapi memberikan beberapa kelonggaran pada kegiatan ekonomi masyarakat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

Minggu, 10 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Jaga Inflasi, Mendagri Tito Minta Pemda Jangan Naikkan Beban Pajak

Senin, 27 Maret 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Minta Pemda Perbanyak Pemberian Bansos, Ini Alasannya

Senin, 27 Februari 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Ungkap Ada 9 Panduan Daerah dalam Tangani Inflasi, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M