KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak PMSE, DJP Bakal Terus Kembangkan Ketentuan

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Maret 2021 | 13:19 WIB
Soal Pajak PMSE, DJP Bakal Terus Kembangkan Ketentuan

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Estu Budiarto dalam Online Regular Tax Discussion - Aturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja di Bidang Perpajakan yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (31/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan terus mengembangkan ketentuan pajak terkait dengan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Estu Budiarto mengatakan UU 11/2021 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yakni PP 9/2021 dan PMK 18/2021 turut mengatur ketentuan perpajakan atas PMSE. Namun, ketentuan baru atas PMSE pada UU Cipta Kerja belum lengkap.

"Kami berusaha mengembangkan lagi pada titik mana dan pada posisi bagaimana yang terkait dengan transaksi elektronik ini, kita harus memajakinya," ujar Estu dalam Online Regular Tax Discussion - Aturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja di Bidang Perpajakan yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Estu mengungkapkan pada saat ini, diskusi dan perdebatan mengenai pemajakan atas transaksi elektronik terus berlanjut di tataran internasional. Diskusi melibatkan berbagai negara dan organisasi internasional.

Bila ada aspek-aspek tertentu terkait dengan pemajakan atas transaksi elektronik yang perlu diatur, sambungnya, DJP akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Saat ini di UU Cipta Kerja ini [transaksi elektronik] sudah sedikit diatur. Semoga ini bisa memperluas basis pemajakan kita," ujar Estu.

Merujuk pada PP 9/2021, ketentuan perpajakan atas PMSE atau transaksi elektronik setidaknya diatur dalam ketentuan PPN. Pada Pasal 20 ayat (1) PP 1/2012 yang diubah melalui PP 9/2021, pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran juga mencakup PMSE yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Sebelumnya, otoritas mengatakan revisi ketentuan PKP pedagang eceran dalam PP 9/2021 bertujuan menciptakan level playing field antara pedagang eceran konvensional dan PMSE. Simak ‘PKP Pedagang Eceran Resmi Mencakup Pelaku PMSE’.

Dengan PP 9/2021, pedagang eceran kini didefinisikan sebagai pelaku usaha yang melakukan penyerahan barang dan jasa kepada konsumen akhir dan tidak terbatas pada pembayaran dalam bentuk cash-and-carry. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN