EKONOMI DIGITAL

Soal Pajak Digital, Ini Harapan Sri Mulyani Jelang KTT G20 Tahun Depan

Dian Kurniati | Jumat, 29 Januari 2021 | 07:45 WIB
Soal Pajak Digital, Ini Harapan Sri Mulyani Jelang KTT G20 Tahun Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar OECD WEB TV)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyatakan harapannya agar konsensus pengenaan pajak digital bisa tercapai tahun ini.

Pengenaan pajak digital bisa membantu banyak negara meningkatkan penerimaan setelah minus akibat pandemi. Jika konsensus tercapai, topik dalam KTT G20 pada 2022 bisa mengerucut pada teknis pelaksanaan pajak digital di dunia. Indonesia menjadi presidensi KTT G20 pada 2022.

"Semoga kesepakatan terhadap kedua pilar dapat tercapai sehingga pada 2022 kita bisa membahas lebih dalam mengenai pelaksanaannya, yaitu agar bisa menjalankan hak perpajakan yang adil," katanya dalam Pertemuan ke-11 Kerangka Kerja Inklusif OECD/G20 tentang BEPS, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Sri Mulyani mengatakan semua menteri keuangan di dunia telah melewati tantangan berat pada tahun lalu. Penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian membutuhkan anggaran yang besar, sedangkan di sisi lain penerimaan negara mengalami kontraksi.

Dalam situasi pandemi tersebut, Sri Mulyani menyebut ekonomi digital justru tumbuh dengan cepat. Misalnya di Indonesia, transaksi digital hingga Juli 2020 sudah tumbuh hingga 25%.

Dengan kondisi itulah, dia menilai konsensus mengenai pajak digital sudah makin mendesak. Menurutnya, pemberlakuan pajak digital juga bisa membantu negara-negara di dunia melakukan konsolidasi fiskal setelah pandemi Covid-19.

Menurutnya, pengenaan pajak digital juga akan efektif mencegah negara-negara di dunia kehilangan basis pajak dari kegiatan ekonomi digital."Pajak digital dengan kesepakatan internasional akan menjadi satu hal yang penting, adil, dan pada saat yang sama powerful untuk setiap negara," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan hal yang tidak kalah penting dari pengenaan pajak digital adalah tercapainya kesetaraan perlakuan atau level playing field bagi sesama pelaku usaha. Menurutnya, perlakuan yang tidak adil bahkan bisa menimbulkan masalah serius dari sisi sosial dan ekonomi, terutama di negara-negara dengan sistem pemerintahan demokrasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi