KEBIJAKAN EKONOMI

Soal Omnibus Law Investasi, Ini Pokok Kebijakanya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2019 | 13:01 WIB
Soal Omnibus Law Investasi, Ini Pokok Kebijakanya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah menyusun rancangan aturan dalam skema Omnibus Law untuk menggenjot kegiatan investasi di dalam negeri. Deretan perizinan yang menyulitkan masuknya investasi akan dipangkas.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pokok kebijakan dalam RUU Omnibus Law dibagi dalam tiga kategori. Pertama, isi dari regulasi kebijakan, kedua terkait dengan iklim investasi, ketiga terkait dengan administrasi pemerintah.

Baca Juga:
Pemilu Usai, Menko Ajak Seluruh Pihak Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

“Tadi kami sudah laporkan dalam rapat terbatas terkait dengan kontennya, terkait dengan ekosistem investasi dan regulasinya," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (11/11/2019).

Mantan Menteri Perindustrian itu menyebutkan RUU Omnibus Law dalam rangka penciptaan lapangan kerja ini berbasis hukum administratif dan bukan masuk ranah pidana. Pemerintah akan menerapkan basis hukum perdata dalam menerapkan aturan main dalam Omnibus Law.

Kedua, terkait dengan iklim investasi, Airlangga menyebutkan pemerintah akan melakukan agenda kebijakan yang tertunda, yakni relaksasi atas Daftar Negatif Investasi (DNI). Oleh karena itu, pemerintah akan mengeluarkan positive list untuk kegiatan investasi pada Januari 2020.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Airlangga memastikan DNI akan tetap ada dengan mengacu kepada konvensi internasional yang sudah diratifikasi dan berdasarkan kepentingan nasional. Dia menyebutkan relaksasi DNI via Omnibus Law akan berdasarkan program prioritas investasi yang ingin didorong pemerintah.

“Kami gunakan pendekatan positif. Kalau untuk DNI kan domainnya ada di Perpres, tapi kita buat basis yang ada di Omnibus Law itu apa yang dilarang berdasarkan konvensi internasional. Di luar itu ada positive list, ada waiting list, dan dengan persyaratan," paparnya.

Kemudian pokok ketiga ialah soal administrasi pemerintah. Airlangga menyebutkan untuk aspek ini seluruhnya akan dikonsolidasikan untuk memudahkan investasi masuk. Pemerintah akan mendorong kegiatan investasi yang sudah mendapatkan fasilitas seperti tax holiday dan lain-lain.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selanjutnya, kemudahan dalam memulai usaha juga akan dilakukan, terutama investor yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kebutuhan akan lahan dan infrastruktur pendukung seperti listrik menjadi satu paket yang akan ditawarkan kepada investor.

“Kami punya tax holiday dan sudah ada KBLI-nya. Kami dorong itu untuk kampanye di luar negeri. Untuk PSN dan KEK kita bantu perizinan dan penyedian lahan. Karena selama ini harus banyak urus perizinan, jadi panjang prosesnya. Kami mau bantu sehingga bisa langsung investasi," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara