TATA ADMINISTRASI

Soal Nomor Identitas Tunggal, Ini yang Jadi Perhatian Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2019 | 18:05 WIB
Soal Nomor Identitas Tunggal, Ini yang Jadi Perhatian Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mendorong Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal bagi penduduk Indonesia. Otoritas fiskal menyebut aspek keandalan harus melekat pada data tunggal tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aspek integrasi berbagai data bukan hal utama dalam nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN). Faktor keandalan data menjadi perhatian utama bagi otoritas fiskal.

“Kalau kami prioritasnya pada reliabilitas dari data [SIN] tersebut,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan aspek keandalan data menjadi titik lemah identifikasi penduduk di Indonesia. Titik lemah ini dapat terlihat dari adanya perbedaan data penduduk untuk beberapa dokumen pencatatan seperti KTP, SIM, dan NPWP

Oleh karena itu, penting untuk membangun sistem identitas nasional yang tidak hanya terintegrasi, tapi juga mampu diandalkan dari sisi validasi data di dalamnya. Hal ini, menurutnya, akan membuat kerja otoritas fiskal menjadi semakin efesien.

Terkait dengan validasi data penduduk, dia mengaku masih mengalami kesulitan. Ditjen Pajak (DJP) misalnya, masih harus melakukan proses bisnis sinkronisasi data KTP dan NPWP untuk memastikan kebenaran data wajib pajak.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

“Yang paling penting adanya satu konsistensi dan keandalan sehingga setiap orang memiliki suatu identitas yang khusus dan unik. Saat ini teman-teman [Ditjen] Pajak sudah mulai menyinkronkan data antara NPWP dengan NIK,” paparnya.

Sebagai informasi, DJP sudah mempunyai program yang khusus terkait integrasi data. Pada 2017, DJP merilis purwarupa Kartu Indonesia Satu (Kartin1). Kartin1 adalah kartu uang elektronik yang diterbitkan bank dan dapat dipakai sebagai alat pembayaran senilai uang yang tersimpan dalam kartu kepada merchant yang bekerja sama dengan bank penerbit kartu.

Kelebihan dari Kartin1 adalah memuat berbagai data pemilik kartu. Data tersebut antara lain NPWP, NIK, SIM, dan nomor kepesertaan BPJS. Untuk saat ini, penggunaan Kartin1 masih terbatas pada pegawai di lingkungan Kantor Pusat DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara