KEBIJAKAN PAJAK

Soal NIK dalam Faktur Pajak, DJP Minta Masukan Pengusaha

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Desember 2020 | 11:42 WIB
Soal NIK dalam Faktur Pajak, DJP Minta Masukan Pengusaha

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berencana meminta masukan dari dunia usaha terkait dengan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pada faktur pajak sebagai upaya menciptakan keadilan dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah ingin mendorong penciptaan level playing field melalui kewajiban pencantuman NIK pada faktur pajak bila pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Untuk itu, perlu ada masukan dari dunia usaha agar implementasi klausul tersebut tidak menimbulkan masalah di lapangan. "Implementasinya ini perlu dipikirkan mengingat model bisnis pengusaha itu masing-masing berbeda," katanya, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Selain untuk menimbulkan fairness dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan, dirjen pajak juga berharap klausul pencantuman NIK pada faktur pajak tersebut dapat mendorong perluasan basis pajak.

"Setiap orang yang mengkonsumsi barang dan jasa di Indonesia wajib membayar PPN. Ini yang ingin kami letakkan, kita sebagai WNI wajib menaati ketentuan perpajakan," ujar Suryo.

Selain pencantuman NIK pada faktur pajak, dirjen pajak juga mendorong keadilan melalui ketentuan pemungutan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean yang dijual melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Melalui Perppu No. 1/2020 dan PMK No. 48/2020, pemerintah sudah memiliki landasan hukum yang mewajibkan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN dan menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada otoritas pajak.

"Saya nonton film dari vendor di luar negeri paling tidak sama membayar PPN ketika saya menonton film dari vendor dalam negeri. Ini bagian dari fairness, mau beli dari dalam negeri maupun luar negeri harus kena PPN," tutur Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Desember 2020 | 08:45 WIB

aturan tidak pernah dipublikasikan sehingga mencekik kami pengusaha kecil.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M