REFORMASI PERPAJAKAN

Soal Nasib Revisi UU KUP, PPh, dan PPN, Begini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Minggu, 03 Januari 2021 | 06:01 WIB
Soal Nasib Revisi UU KUP, PPh, dan PPN, Begini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: Kementerian Keuangan)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja telah memuat berbagai isu fundamental dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Suahasil mengatakan masuknya UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Menurutnya, rencana pemerintah merevisi ketiga beleid tersebut telah tertuang sepenuhnya dalam UU Cipta Kerja. "Beberapa hal yang sifatnya fundamental sudah kami masukkan saja ke dalam UU Cipta Kerja," katanya kepada DDTCNews, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

Suahasil mengatakan kebijakan perpajakan di Indonesia perlu terus berevolusi agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Ketika terjadi pandemi Covid-19, pemerintah pun memutuskan menyisipkan beberapa perubahan dalam UU PPh, UU PPN, dan UU KUP dalam UU omnibus law Cipta Kerja.

Menurut Suahasil, beberapa hal fundamental yang masuk dalam UU Cipta Kerja misalnya ketentuan sanksi bunga pajak yang kini mengikuti suku bunga acuan, dari yang sebelumnya dipatok 2% per bulan. Dia menilai ketentuan itu lebih adil bagi wajib pajak sehingga bisa mendorong kepatuhan.

Ada pula ketentuan mengenai pajak digital, yang sebelumnya juga sempat disinggung dalam Perpu No. 1/2020. Pemerintah melihat ada potensi penerimaan yang besar dari pajak digital, karena berbagai aktivitas ekonomi kini mulai beralih ke sistem elektronik.

Baca Juga:
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Suahasil menyebut saat ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bersama Ditjen Pajak (DJP) tengah berupaya merampungkan berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, pemerintah akan fokus menjalankan UU Cipta Kerja untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Meski demikian, dia menyebut tetap ada peluang untuk kembali mengubah kebijakan perpajakan sesuai dengan kebutuhan di masa depan. "Kalau undang-undang nanti kami melihat cukup, ya sudah ini yang menjadi platform-nya. Jadi tergantung nanti kalau ada evolusi lagi," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Minggu, 31 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemenkeu Sebut Sudah Ada 5 Pemda yang Atur soal Insentif Pajak Hiburan

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah