KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Bos Pajak: Jumlah Konsultan Pajak di Indonesia Belum Ideal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Maret 2018 | 13:56 WIB
Bos Pajak: Jumlah Konsultan Pajak di Indonesia Belum Ideal

JAKARTA, DDTCNews – Konsultan pajak di banyak negara memainkan peran vital sebagai perantara antara otoritas dan wajib pajak. Namun, peran ini belum dimainkan secara optimal di Indonesia.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyatakan bahwa di banyak negara maju jumlah konsultan pajak lebih banyak ketimbang petugas otoritas pajak. Masih rendahnya jumlah konsultan pajak menandakan masih kurangnya pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat.

"Jumlah konsultan pajak di Indonesia sekitar 3.500. Ini tergolong rendah dibandingkan Jepang. Mestinya lebih banyak lagi untuk membantu taxpayer," katanya, Rabu (28/2).

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Robert mencontohkan Jepang yang memiliki konsultan pajak antara 75.000 orang hingga 80.000 orang. Begitu juga Australia yang jumlah konsultannya lebih banyak ketimbang petugas pajaknya sendiri. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk meningkatkan volume konsultan pajak.

Hal ini berdasarkan pada semakin meningkatnya jumlah wajib pajak yang terdaftar di Indonesia. Selain itu, perkembangan bisnis yang semakin kompleks membuat permintaan pelayanan perpajakan akan semakin meningkat.

"Kompleksitas bisnis juga makin rumit, metode baru dalam ekonomi juga semakin bervariasi sehingga diperlukan knowledge based consulting untuk membantu taxpayer," terang Robert.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Oleh karena itu, lanjutnya, konsultan pajak memainkan peranan penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Robert menyebut konsultan pajak merupakan mitra bagi Ditjen Pajak dalam mencapai misi pengumpulan pajak yang optimal dan berkelanjutan.

Seperti yang diketahui, jumlah wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak mencapai 39 juta wajib pajak di mana 17 juta di antaranya wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Ditjen Pajak memperkirakan setiap tahunnya akan bertambah sekitar 2-3 juta wajib pajak per tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak