EKONOMI DIGITAL

Soal Konsensus Pajak Digital, Sri Mulyani Sebut Negosiasi Cukup Alot

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Juni 2021 | 14:41 WIB
Soal Konsensus Pajak Digital, Sri Mulyani Sebut Negosiasi Cukup Alot

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan negosiasi pemajakan ekonomi digital yang masuk dalam proposal Pillar 1: Unified Approach bakal berjalan cukup alot.

Sri Mulyani mengatakan akan ada perdebatan mengenai threshold perusahaan yang tercakup, omzet, dan persentase hak pemajakan yang boleh dibagi. Hal inilah yang membuat kesepakatan dalam negosiasi tidak akan dicapai dengan mudah.

"Ini yang akan menjadi debat. Kalau katakanlah revenue-nya 100 dibagi antara headquarter dan tempat pemasaran dengan tarif pajak tertentu, pasti 100 itu dibagi antarberbagai negara. Negosiasi yang cukup alot adalah berapa yang harus dibayar kepada yurisdiksi yang mana,” ujarnya, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Pada Pillar 1, negara-negara G7 sepakat untuk memberikan hak pemajakan sebesar 20% kepada yurisdiksi pasar atas laba korporasi multinasional yang berada di atas margin 10%.

"Sekarang sudah ada formula 20% dari omzet tertentu nanti akan menjadi objek pajak dari negara dimana dia mendapatkan pendapatan atau revenue-nya," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia sebagai negara dengan perekonomian yang besar sesungguhnya memiliki daya tawar dalam pembahasan Pillar 1. Meski demikian, Indonesia tetap perlu memperjuangkan haknya dalam proses negosiasi nanti.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Kita harus memperjuangkan karena kita lihat kan banyak perusahaan headquarter-nya tidak di Indonesia dan dia mencari tempat yang lebih rendah [pajaknya]," ujar Sri Mulyani.

Adapun skema pajak digital dan pajak minimum global yang disepakati G7 pekan lalu masih harus dinegosiasikan lebih lanjut bersama negara-negara G20 dan juga negara-negara anggota Inclusive Framework dalam pembahasan proposal Pillar 1 dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Pada proposal Pillar 1, OECD mendorong adanya realokasi hak pemajakan atas penghasilan korporasi digital multinasional kepada yurisdiksi pasar agar penghasilan tetap bisa dipajaki meski korporasi tidak memiliki kehadiran fisik pada yurisdiksi pasar.

Pada proposal Pillar 2, terdapat rencana pengenaan tarif pajak korporasi global minimum guna mencegah tergerusnya basis pajak akibat praktik base erosion and profit shifting (BEPS). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda