PER-11/PJ/2020

Soal Ketentuan Baru Pemusatan PPN Terutang, Ini Penjelasan Resmi DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juni 2020 | 17:19 WIB
Soal Ketentuan Baru Pemusatan PPN Terutang, Ini Penjelasan Resmi DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis beleid baru tentang penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN) terutang.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2020. Beleid yang ditetapkan pada 25 Juni 2020 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 ini dirilis untuk menggantikan beleid terdahulu, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2010.

Terkait dengan terbitnya beleid tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memberikan keterangan resmi melalui Siaran Pers Nomor: SP-28/2020 berjudul ‘Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai’ yang dipublikasikan pada sore ini, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang, jelas DJP, dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.

“[Penyampaian pemberitahuan] secara elektronik melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan,” demikian tulis DJP dalam keterangan resminya.

Untuk meningkatkan kemudahan bagi PKP, keputusan pemusatan PPN berlaku seterusnya tanpa batasan waktu. Dengan demikian, lanjut DJP, PKP yang telah menerima keputusan pemusatan PPN tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan secara berkala.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

DJP mengatakan PKP yang telah memperoleh keputusan pemusatan yang masih berlaku berdasarkan PER-19/PJ/2010, dapat menyampaikan pemberitahuan kembali pemusatan sampai dengan 31 Desember 2020 untuk memperoleh keputusan pemusatan baru berdasarkan PER-11/PJ/2020.

Penyampaian pemberitahuan kembali pemusatan tersebut juga berlaku bagi PKP yang telah mendapatkan perpanjangan pemusatan secara otomatis berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.03/2020.

PKP yang memiliki keputusan pemusatan yang telah berakhir masa berlakunya pada masa pajak Januari 2020 atau Februari 2020 juga diminta menyampaikan pemberitahuan kembali agar mendapat keputusan pemusatan baru berdasarkan PER-11/PJ/2020.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Apabila ketiga kelompok PKP tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan kembali sampai dengan 31 Desember 2020 maka keputusan pemusatan yang masih berlaku berdasarkan PER-19/PJ/2010 akan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.

Sementara pemusatan yang diperpanjang secara otomatis berdasarkan PMK 29/2020 akan tetap berlaku sampai dengan lima tahun sejak masa pajak dimulainya perpanjangan pemusatan tersebut. Adapun bagi PKP yang masa berlaku keputusan pemusatan berakhir pada Januari 2020 atau Februari 2020 maka pemusatan berakhir sesuai keputusan pemusatan dimaksud. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M