PER-11/PJ/2020

Soal Ketentuan Baru Pemusatan PPN Terutang, Ini Penjelasan Resmi DJP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 Juni 2020 | 17.19 WIB
Soal Ketentuan Baru Pemusatan PPN Terutang, Ini Penjelasan Resmi DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis beleid baru tentang penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN) terutang.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2020. Beleid yang ditetapkan pada 25 Juni 2020 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 ini dirilis untuk menggantikan beleid terdahulu, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2010.

Terkait dengan terbitnya beleid tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memberikan keterangan resmi melalui Siaran Pers Nomor: SP-28/2020 berjudul ‘Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai’ yang dipublikasikan pada sore ini, Selasa (30/6/2020).

Pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang, jelas DJP, dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.

“[Penyampaian pemberitahuan] secara elektronik melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan,” demikian tulis DJP dalam keterangan resminya.

Untuk meningkatkan kemudahan bagi PKP, keputusan pemusatan PPN berlaku seterusnya tanpa batasan waktu. Dengan demikian, lanjut DJP, PKP yang telah menerima keputusan pemusatan PPN tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan secara berkala.

DJP mengatakan PKP yang telah memperoleh keputusan pemusatan yang masih berlaku berdasarkan PER-19/PJ/2010, dapat menyampaikan pemberitahuan kembali pemusatan sampai dengan 31 Desember 2020 untuk memperoleh keputusan pemusatan baru berdasarkan PER-11/PJ/2020.

Penyampaian pemberitahuan kembali pemusatan tersebut juga berlaku bagi PKP yang telah mendapatkan perpanjangan pemusatan secara otomatis berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.03/2020.

PKP yang memiliki keputusan pemusatan yang telah berakhir masa berlakunya pada masa pajak Januari 2020 atau Februari 2020 juga diminta menyampaikan pemberitahuan kembali agar mendapat keputusan pemusatan baru berdasarkan PER-11/PJ/2020.

Apabila ketiga kelompok PKP tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan kembali sampai dengan 31 Desember 2020 maka keputusan pemusatan yang masih berlaku berdasarkan PER-19/PJ/2010 akan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.

Sementara pemusatan yang diperpanjang secara otomatis berdasarkan PMK 29/2020 akan tetap berlaku sampai dengan lima tahun sejak masa pajak dimulainya perpanjangan pemusatan tersebut. Adapun bagi PKP yang masa berlaku keputusan pemusatan berakhir pada Januari 2020 atau Februari 2020 maka pemusatan berakhir sesuai keputusan pemusatan dimaksud. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.