DDTC NEWSLETTER

Soal Ketentuan Baru PBB-P3, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Desember 2019 | 16:31 WIB
Soal Ketentuan Baru PBB-P3, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.01 Desember 2019 bertajuk ‘New Provisions on Land & Building Tax’.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia kembali menggiatkan pengawasan terkait aliran barang ilegal di wilayah perbatasan. Pengawasan itu dilakukan di bidang kepabeanan dan cukai guna menyikapi tantangan bagi Indonesia sebagai negara maritim.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan ketentuan baru terkait pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Adapun kepentingan umum didefinisikan sebagai kepentingan negara dan/atau masyarakat dan tidak mengutamakan kepentingan keuangan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menambah klasifikasi objek pajak untuk pajak bumi bangunan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3). Melalui beleid yang sama, pemerintah juga mengatur tentang tata cara penetapan nilai jual objek pajak (NJOP).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperbaharui format pelaporan data dan informasi PBB-P3 dan sektor lain selain Pedesaan dan Perkotaan (P2).

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.01 Desember 2019 bertajuk ‘New Provisions on Land & Building Tax’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

  • Peningkatan Peran Bea Cukai dalam Fungsi Pengawasan Kemaritiman

Pemerintah meningkatkan peran bea cukai dalam fungsi pengawasan kemaaritiman. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.04/2019. Beleid ini berfokus pada peran Pejabat Bea dan Cukai dalam melaksanakan pengawasan sarana pengangkut di laut dan/atau sungai.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Berdasarkan beleid ini, pengawasan tersebut dilaksanakan dalam bentuk patroli laut. Adapun patroli laut dilaksanakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

  • Penyeragaman Format Formulir SPOP PBB

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-19/PJ/2019, pemerintah menyeragamkan format formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB. Adapun SPOP merupakan surat yang digunakan oleeh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajaknya.

Melalui beleid ini pemerintah membuat SPOP PBB-P3 seragam antarsektor PBB. Penyeragaman ini dilakukan untuk memberi kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini
  • Pengaturan Kembali Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah untuk Kepentingan Umum

Pemerintah memperluas pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 171/2019 ini. Apabila dibandingkan dengan beleid terdahulu, saatini pembebasan bea masuk juga akan diberikan atas tiga hal.

Pertama, untuk impor barang melalui tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas. Kedua, untuk pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk dari penerima pembebasan bea masuk. Ketiga, untuk penyelesaian barang impor sementara dengan dihibahkan kepada pemerintah pusat.

  • Penambahan Klasifikasi Objek Pajak PBB dan Revisi Penetapan NJOP

Pemerintah menambah klasifikasi objek pajak untuk PBB-P3. Penambahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2019.

Melalui beleid ini pemerintah menambah klasifikasi objek PBB-P3 yang sebelumnya hanya 4 sektor menjadi 6 sektor. Melalui beleid yang sama pemerintah juga menjabarkan ketentuan terkait dengan tata cara penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) secara terperinci untuk setiap sektor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah