EKONOMI DIGITAL

Soal Investigasi Pajak Digital, Kemenkeu Belum Bisa Rilis Pernyataan

Dian Kurniati | Kamis, 04 Juni 2020 | 10:41 WIB
Soal Investigasi Pajak Digital, Kemenkeu Belum Bisa Rilis Pernyataan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam konferensi video, Kamis (4/6/2020). 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal masih enggan berkomentar mengenai sikap Amerika Serikat yang akan melakukan investigasi terhadap rencana pengenaan pajak digital di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyebut sikap AS tersebut sebagai masalah yang cukup strategis. Oleh karena itu, pemerintah memerlukan waktu untuk menyampaikan pernyataan publiknya.

“Ini belum bisa kami rilis statement-nya. Mudah-mudahan segera karena ini masalah yang memang cukup strategis,” katanya melalui konferensi video, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kendati demikian, Febrio menyebut pemerintah akan segera menyampaikan sikap pemerintah kepada publik mengenai langkah investigasi AS tersebut.

"Semoga segera bisa kita ceritakan ke teman-teman media seperti apa kira-kira statement-nya dan penanganannya,” imbuh Febrio.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) akan melakukan investigasi (section 301) terhadap pajak digital yang telah diadopsi atau sedang dipertimbangkan oleh Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, Indonesia, India, Italia, Turki, Spanyol, dan Inggris.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Investigasi dilakukan untuk membuktikan dugaan skema pajak digital sebagai bentuk ketidakadilan pada perusahaan raksasa teknologi, yang kebanyakan berada di AS. Langkah ini sudah pernah dilakukan terhadap pajak layanan digital (digital service tax/DST) di Prancis. Simak artikel ‘Ditekan AS, Prancis Putuskan Tunda Pengenaan Pajak Digital’.

Skema pajak digital yang serupa dengan skema DST sudah diadopsi oleh Indonesia melalui Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020. Dalam UU tersebut sudah diatur adanya pengenaan pajak transaksi elektronik (PTE).

Pajak tersebut dikenakan kepada pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri yang tidak dapat ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap (BUT). Simak kamus ‘Apa itu Pajak Transaksi Elektronik?’.

Kendati sudah diatur dalam UU, hingga saat ini pemerintah masih menunggu pencapaian konsensus global yang berada di bawah koordinasi OECD. Adanya PTE ini juga sudah mulai disosialisasikan ke beberapa pelaku usaha asing. ‘DJP Sudah Kenalkan Pajak Transaksi Elektronik ke Pelaku Usaha Asing’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

BERITA PILIHAN