INSENTIF PPnBM

Soal Insentif PPnBM Mobil Baru, Begini Pendapat Konsumen

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Februari 2021 | 13:01 WIB
Soal Insentif PPnBM Mobil Baru, Begini Pendapat Konsumen

Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Mayoritas konsumen menyambut baik rencana pemerintah untuk memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Mayoritas konsumen menyambut baik rencana pemerintah untuk memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru.

Omar Abdillah, analis Continuum Data Indonesia, perusahaan pengolah data, mengatakan hasil analisis big data dari konsumen di media sosial Twitter menunjukkan 72% konsumen menyambut positif rencana insentif pajak untuk pembelian mobil baru.

Dia menuturkan hasil analisis tersebut diambil dari 3.000 topik pembicaraan Twitter pada 28 Desember 2020 sampai 17 Februari 2021. "Kami menghilangkan akun buzzer pemerintah dan oposisi agar bisa dapatkan hasil dari masyarakat riil," katanya dalam diskusi online, Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Dengan PPnBM DTP, Harga Mobil Sedan Bisa Susut Rp23 Juta

Omar menyampaikan sentimen positif dari konsumen tersebut terbagi dalam 3 alasan utama terkait dengan insentif PPnBM mobil baru. Pertama, sebanyak 63% konsumen yang menyambut positif insentif karena akan membuat harga jual mobil baru lebih murah.

Kedua, sebanyak 33% konsumen menilai insentif akan mampu mendongkrak industri otomotif dan menciptakan lapangan kerja. Ketiga, 4% konsumen menyambut positif karena baru kali ini ada insentif untuk kelas menengah.

Pada sisi lain, analisis itu juga menggali alasan konsumen yang kontra terhadap insentif pajak mobil baru. Sebanyak 61% konsumen yang kontrak terhadap insentif PPnBM mobil baru berpendapat kebijakan tersebut berisiko terhadap kinerja pendapatan pajak.

Kemudian 28% kebijakan akan makin menambah kemacetan dan polusi. Ketiga, sebanyak 11% konsumen menyebutkan kebijakan insentif tersebut bersifat elitis dan diskriminatif.

"Jadi untuk yang kontra ini juga punya alasan tersendiri menolak insentif PPnBM mobil listrik dan sebagian besar menganggap pendapatan pajak akan turun," ujarnya.

Selain itu, hasil analisis big data juga menunjukkan konsumen di kota besar seperti Jabodetabek, Bandung dan Surabaya lebih menyambut positif rencana kebijakan insentif pajak mobil dibandingkan dengan konsumen di luar kota besar.

Omar menyebutkan konsumen di kota besar 71,5% menyambut positif insentif PPnBM mobil baru. Sementara yang kontra 28,4%. Sementara itu, sentimen positif konsumen di luar kota besar datang dari konsumen di tingkat kabupaten 67,4%. Konsumen di luar kota besar yang kontra 32,5%.

"Temuan analisis big data itu 72% konsumen sambut positif kebijakan PPnBM mobil baru dan konsumen di kota besar lebih antusias dan positif dibandingkan konsumen di kota kecil atau second city," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Februari 2021 | 00:43 WIB

Dalam artikel ini banyak dijelaskan mengenak pro dan kontra. Menurut saya insentif ini merupakan hal yang baik karena dapat membantu industri otomotif yang di dalamnya juga banyak industri terkait seperti salah satunya adalah karet sebagai komponen ban. Efek dari insentif ini sangat masif dan mengarah secara ekonomi ke arah yang baik. Namun bagi lingkungan dan kemacetan akan berdampak buruk.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 Februari 2021 | 18:01 WIB INSENTIF PPNBM

Dengan PPnBM DTP, Harga Mobil Sedan Bisa Susut Rp23 Juta

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT