INSENTIF PAJAK

Soal Insentif PKB/BBNKB Mobil Listrik, Ini Ketentuan Kemendagri

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Februari 2021 | 09:30 WIB
Soal Insentif PKB/BBNKB Mobil Listrik, Ini Ketentuan Kemendagri

Pengisian daya mobil listrik. Kemendagri telah memberikan pedoman baru kepada pemda dalam pemberian insentif PKB dan BBNKB atas mobil listrik berbasis baterai. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan beleid tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk tahun pajak 2021.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1/2021, Kemendagri memberikan pedoman baru kepada pemda dalam pemberian insentif PKB dan BBNKB atas mobil listrik berbasis baterai.

"Persyaratan untuk mendapatkan insentif ... dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, pandemi Covid-19, upah minimum regional, dan/atau faktor lain yang berpotensi menghambat investasi," bunyi Pasal 13 ayat (1) Permendagri yang berlaku per Februari 2021, dikutip Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Pada Pasal 10 Permendagri No. 1/2021 itu, Kemendagri menetapkan pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan listrik berbasis baterai paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB atau BBNKB.

Pada beleid sebelumnya yakni Permendagri 8/2020 mengenai dasar pengenaan PKB dan BBNKB 2020, Kemendagri menetapkan pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan listrik berbasis baterai paling tinggi sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Insentif yang sama juga diberikan atas kendaraan listrik berbasis baterai untuk angkutan orang dan barang. Pada permendagri tersebut, pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

"Ketentuan mengenai persyaratan untuk mendapatkan insentif ... aan diatur dengan peraturan gubernur," bunyi Pasal 13 ayat (2) Permendagri 1/2021.

Dengan berlakunya permendagri ini, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan bila ketentuan insentif yang terlanjur diterapkan oleh pemda tidak sejalan dengan Permendagri 1/2021, maka pemda perlu segera menyesuaikan.

"Jika daerah seperti DKI Jakarta, Bali, atau daerah lain sudah menerapkan pajak [PKB/BBNKB] 0%, maka tidak harus menyesuaikan jadi 10%. Angka 10% itu maksimal," ujar Ardian, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Untuk diketahui, dasar pengenaan PKB adalah nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) ditambah dengan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan.

Khusus untuk BBNKB, dasar pengenaan yang digunakan hanya NJKB dan tidak memperhitungkan bobot sebagaimana pada ketentuan PKB. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:00 WIB SENGKETA PAJAK

Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan