KEKOSONGAN HUKUM

Soal Dasar Hukum Kuasa Wajib Pajak, Ini Kata Pengamat Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 14 Mei 2018 | 13.54 WIB
Soal Dasar Hukum Kuasa Wajib Pajak, Ini Kata Pengamat Pajak

Pengamat Pajak DDTC Darussalam (ketiga dari kanan) dalam diskusi Hukumonline di Jakarta, Senin (14/5). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Akhir April lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang syarat dan pelaksanaannya diatur Menteri Keuangan.

Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 ini telah membuka pintu bagi advokat untuk menjadi kuasa hukum wajib pajak yang sebelumnya hanya berlaku bagi konsultan pajak dan pegawai internal wajib pajak seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014.

Persoalan tidak langsung berhenti. Beragam tafsir mulai muncul setelah putusan MK itu. Pengamat Pajak DDTC Darussalam punya pandangannya terkait dasar aturan kuasa wajib pajak ini.

"Untuk jangka pendek lepaskan saja dan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan," katanya dalam diskusi Hukumonline di Jakarta, Senin (14/5).

Menurutnya, baik PMK No.229 dan PP No.74/2011 mengatur pokok yang sama dalam urusan perpajakan. Namun, dalam PP 74 lebih mengakomodir pihak lain selain konsultan pajak untuk menjadi kuasa wajib pajak yakni pihak konsultan dan non-konsultan pajak. 

Lebih lanjut, dengan merujuk pada PP No.74/2011 bisa menjadi solusi jangka pendek sambil menunggu rampungnya Rancangan Undang Undang (RUU) Konsultan Pajak yang masih dibahas di DPR. Hal ini tidak lain semua pemangku kepentingan punya landasan hukum pasca putusan MK diketok. 

"PP 74 bisa dipakai karena baik PMK 229 dan PP 74 mengatur hal yang sama dengan produk aturan yang berbeda dan PMK berisi penjelasannya saja," terangnya.

Seperti yang diketahui, RUU konsultan pajak digadang-gadang sebagai jawaban atas kepastian hukum pasca putusan MK soal perluasan pihak yang bisa menjadi kuasa wajib pajak. 

Adapun perkembangan terkini dari RUU ini masuk dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislatif (Baleg). Diharapkan dalam waktu dekat harmonisasi aturan yang kini tengah dilakukan Baleg dapat segera dirampungkan dan dikirim kepada pemerintah. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.