KEKOSONGAN HUKUM

Soal Dasar Hukum Kuasa Wajib Pajak, Ini Kata Pengamat Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Mei 2018 | 13:54 WIB
Soal Dasar Hukum Kuasa Wajib Pajak, Ini Kata Pengamat Pajak

Pengamat Pajak DDTC Darussalam (ketiga dari kanan) dalam diskusi Hukumonline di Jakarta, Senin (14/5). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Akhir April lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang syarat dan pelaksanaannya diatur Menteri Keuangan.

Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 ini telah membuka pintu bagi advokat untuk menjadi kuasa hukum wajib pajak yang sebelumnya hanya berlaku bagi konsultan pajak dan pegawai internal wajib pajak seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014.

Persoalan tidak langsung berhenti. Beragam tafsir mulai muncul setelah putusan MK itu. Pengamat Pajak DDTC Darussalam punya pandangannya terkait dasar aturan kuasa wajib pajak ini.

Baca Juga:
WP Bisa Dapat SP2DK atau Diperiksa Jika Data Konkret segera Daluwarsa

"Untuk jangka pendek lepaskan saja dan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan," katanya dalam diskusi Hukumonline di Jakarta, Senin (14/5).

Menurutnya, baik PMK No.229 dan PP No.74/2011 mengatur pokok yang sama dalam urusan perpajakan. Namun, dalam PP 74 lebih mengakomodir pihak lain selain konsultan pajak untuk menjadi kuasa wajib pajak yakni pihak konsultan dan non-konsultan pajak.

Lebih lanjut, dengan merujuk pada PP No.74/2011 bisa menjadi solusi jangka pendek sambil menunggu rampungnya Rancangan Undang Undang (RUU) Konsultan Pajak yang masih dibahas di DPR. Hal ini tidak lain semua pemangku kepentingan punya landasan hukum pasca putusan MK diketok.

Baca Juga:
PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

"PP 74 bisa dipakai karena baik PMK 229 dan PP 74 mengatur hal yang sama dengan produk aturan yang berbeda dan PMK berisi penjelasannya saja," terangnya.

Seperti yang diketahui, RUU konsultan pajak digadang-gadang sebagai jawaban atas kepastian hukum pasca putusan MK soal perluasan pihak yang bisa menjadi kuasa wajib pajak.

Adapun perkembangan terkini dari RUU ini masuk dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislatif (Baleg). Diharapkan dalam waktu dekat harmonisasi aturan yang kini tengah dilakukan Baleg dapat segera dirampungkan dan dikirim kepada pemerintah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Bisa Dapat SP2DK atau Diperiksa Jika Data Konkret segera Daluwarsa

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:01 WIB KONSULTAN PAJAK

PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Senin, 25 Maret 2024 | 09:43 WIB KONSULTAN PAJAK

USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini

Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Bertahun-Tahun Enggak Lapor SPT Tahunan? Coba Cek Dulu Status NPWP-nya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam