KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Dampak Kenaikan Tarif Bea Keluar CPO, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati
Jumat, 17 Juni 2022 | 13.30 WIB
Soal Dampak Kenaikan Tarif Bea Keluar CPO, Ini Kata DJBC

Gedung Ditjen Bea Cukai (DJBC). 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif bea keluar minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya seiring dengan momentum kenaikan harga CPO di pasar global

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kenaikan tarif bea keluar juga diikuti penurunan tarif pungutan dan percepatan persetujuan ekspor atas CPO. Menurutnya, percepatan ekspor atau flush out menjadi upaya pemerintah menstabilkan harga kelapa sawit .

"Tidak sekadar kenaikan tarif karena ada proses percepatan untuk penerbitan persetujuan ekspornya. Itu paling penting supaya tidak kehilangan momentum di pasar dunia," katanya, Jumat (17/6/2022).

Nirwala menuturkan DJBC belum menghitung potensi tambahan penerimaan yang dikumpulkan dari kenaikan tarif bea keluar pada tahun ini. Menurutnya, pemerintah tengah berfokus pada percepatan ekspor yang akan menguntungkan bagi pelaku usaha.

"Penekanannya bukan sekadar kenaikan tarif, tetapi justru percepatan persetujuan ekspornya," ujarnya.

Melalui PMK 98/2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif bea keluar atas CPO dan produk turunannya. Misal pada CPO, tarif bea keluarnya kini mencapai US$288 per ton jika harga referensinya lebih dari US$1.500 per ton.

Sebelumnya, tarif bea keluar yang dikenakan berkisar US$0 hingga US$200 per ton. Tarif US$0 akan berlaku saat harga referensi CPO kurang dari atau sama dengan US$750 per ton dan tarif US$200 per ton berlaku jika harga referensinya lebih dari US$1.250 per ton.

Di sisi lain, pemerintah menerbitkan Permendag 38/2022 yang mengatur program percepatan ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan UCO hingga 31 Juli 2022. Dalam program tersebut, ekspor CPO dan produk turunannya dikenakan tarif bea keluar khusus.

Tarif bea keluar khusus diatur dalam PMK 102/2022. Perhitungan bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor ditetapkan secara spesifik yang dihitung berdasarkan rumus tarif bea keluar dikali jumlah satuan barang dikali nilai tukar mata uang.

Eksportir yang ingin mengekspor CPO dan produk turunannya berdasarkan program percepatan itu harus mendaftar melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) untuk mendapatkan persetujuan dan alokasi ekspor.

Setelah mendapatkan persetujuan, eksportir diwajibkan menyampaikan laporan realisasi ekspor CPO dan produk turunannya secara elektronik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.