KEBIJAKAN CUKAI

Soal Cukai Plastik, Ini Tanggapan Anggota DPR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2019 | 18:59 WIB
Soal Cukai Plastik, Ini Tanggapan Anggota DPR

Ilustrasi DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – Rapat konsultasi untuk penerapan cukai plastik mendapat atensi khusus anggota Komisi XI DPR. Sejumlah tanggapan disampaikan legislator.

Politisi Partai Golkar Misbakhun memberikan tanggapan pertama perihal rencana pemerintah memungut cukai produk plastik. Menurutnya, pungutan cukai plastik seharusnya diterapkan secara holistik dan tidak hanya sebatas pada cukai kantong plastik atau kresek.

“Cukai plastik yang mau kita kenakan pada plastik kantong kresek atau produksi plastik dan siapa yang bertanggung jawab atas administrasi pemungutannya,” katanya di ruang rapat Komisi XI DPR, Selasa (2/7/2019).

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Sementara itu, Politisi PDIP Andreas Susetyo menekankan pentingnya peta jalan untuk pungutan cukai plastik. Dia meminta otoritas fiskal menjelaskan bagaimana kebijakan cukai plastik dalam jangka panjang.

Menurutnya, peta jalan kebijakan cukai merupakan hal yang penting agar masyarakat dapat melihat arah kebijakan cukai pemerintah. Penambahan barang kena cukai baru perlu dijelaskan lebih lanjut apakah akan berhenti di produk plastik atau diperluas untuk komoditas lain.

“Untuk masalah barang kena cukai plastik. Sebelumnya sudah saya katakan, sebaiknya diberikan road map-nya terlebih dahulu seperti apa,” ungkapnya.

Baca Juga:
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Pendapat berbeda diutarakan oleh Heri Gunawan dari Partai Gerindra. Menurutnya, usul Kemenkeu untuk memungut cukai sebesar Rp200 per lembar kantong plastik tidak efektif menekan konsumsi masyarakat.

“Terkait cukai tidak akan mengurangi plastik sampah kresek karena untuk mendapatkan kantong plastik hanya membayar 200 rupiah,” paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan