Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah meminta DPR untuk menggelar rapat konsultasi terkait pengenaan cukai plastik. Ditjen Bea dan Cukai sudah merumuskan tata cara teknis pemungutan cukai tersebut.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan skema pungutan cukai akan dilakukan secara efektif. Oleh karena itu, skema pungutan kemungkinan besar akan menyasar pada tingkat produsen seperti penerapan cukai atas produk hasil tembakau.
“Kalau kita lihat prinsip dari perpajakan tentunya harus yang paling mudah bagi siapapun. Dari fiskus pada awal [pungutan cukai] di tingkat produsennya supaya lebih mudah, sederhana, dan tetap efektif,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (17/6/2019).
Heru menjabarkan untuk tahap awal, pungutan cukai tidak akan diterapkan untuk seluruh produk yang berbasis plastik. Pada tahap awal, jelas Heru, pungutan cukai akan ditujukan terhadap konsumsi kantong plastik.
Selain itu, komunikasi dengan pelaku usaha sudah dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai terkait rencana pungutan atas cukai kantong plastik. Otoritas fiskal, sambungnya, tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan semangat untuk menjaga lingkungan dengan menekan konsumsi kantong plastik.
“Jadi kita berharap dengan policy di bidang pengawasan impor plastik kemudian pengenaan cukai plastik kita bisa seimbangkan antara kepentingan lingkungan dengan industri. Jadi kita bisa harmonisasikan antara kepentingan pelestarian lingkungan pada saat yang sama industri juga bisa tumbuh,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah meminta Komisi XI DPR untuk menggelar rapat konsultasi khusus untuk penerapan cukai plastik. Persetujuan politik diperlukan agar Kemenkeu dapat memungut cukai yang rencananya diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Adapun target penerimaan cukai plastik sudah masuk dalam anggaran negara dalam dua tahun terakhir. Angka sebesar Rp500 miliar menjadi target penerimaan cukai pada APBN 2018 dan berlanjut pada tahun ini. (kaw)