BERITA PAJAK HARI INI

Soal Bea Masuk Biodiesel dari Uni Eropa, Ini Langkah Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2019 | 08:30 WIB
Soal Bea Masuk Biodiesel dari Uni Eropa, Ini Langkah Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia bersiap menggagalkan bea masuk biodiesel yang akan diterapkan permanen oleh Uni Eropa (UE). Persiapan pemerintah ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (29/7/2019).

Komisi Eropa mengeluarkan proposal pengenaan bea masuk imbalan sementara (BMIS) atas produk biodiesel Indonesia. UE menuduh produsen biodiesel Indonesia mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga akan mengenakan tarif bea masuk 8%—18%.

Tarif yang diajukan dalam proposal tersebut akan berlaku sementara mulai September 2019. Jika pemerintah dan pengusaha gagal menjawab tuduhan tersebut, bea masuk akan diterapkan secara permanen mulai Januari 2020.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Pradnyawati, Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan pemerintah keberatan dengan tuduhan UE. Kementeriannya bersama seluruh pemangku kepentingan tengah menyusun data komprehensif untuk membantah tuduhan itu.

“Kami segera sampaikan bukti-bukti baru. Pemerintah akan terus memberikan pembelaan dan melakukan langkah pendekatan melalui jalur diplomasi,” katanya.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti rendahnya tax ratio Indonesia, seperti diungkapkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam edisi keenam Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kekeliruan Metodologi

Kementerian Perdagangan meyakini ada kekeliruan metodologi yang digunakan UE. Metodologi itu diyakini mengabaikan ketentuan World Trade Organization Agreement on Subsidy and Countervailing Measures (WTO ASCM). Apalagi, hal tersebut bukan kali pertama tuduhan UE.

“Di WTO, dari enam klaim Uni Eropa, kita dimenangkan lima oleh WTO,” tutur Pradnyawati.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  • Pentingnya Reformasi Pajak Menyeluruh

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan adanya perubahan situasi ekonomi – seperti modal bisnis digitall – membuat aliran penghasilan semakin bervariasi. Hal ini diikuti dengan semakin kompleksnya pengindaran pajak. Dalam konteks ini, penyesuaian regulasi menjadi krusial.

“Reformasi pajak secara menyeluruh harus dilakukan demi meningkatkan tax ratio dan menjaga stabilitas fiskal,” katanya.

  • Alasan Ketidaktahuan

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) gencar melakukan operasi pasar untuk menindak peredaran rokok illegal. Langkah ini dilakukan untuk menekan persentase rokok illegal menjadi 3% pada tahun ini. Penindakan yang dilakukan di beberapa daerah masih menemukan peredaraan rokok ilegal.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

“Dalam penelusuran, petugas kami mendapati beberapa tokoh menjual rokok ilegal dengan alasan ketidaktahuan soal perbedaan rokok ilegal dan legal,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat.

  • Efek Pelonggaran Moneter

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) memberikan harapan tumbuhnya investasi nasional. Dia menyebut salah satu faktor yang menghambat investasi, seperti properti adalah kenaikan suku bunga acuan 175 bps sepanjang 2018.

  • Rendah Karbon

Bappenas menyusun tiga arah kebijakan untuk menjamin antisipasi kerusakan lingkungan hidup dan bencana alam. Pertama, meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Kedua, memperkuat ketahanan bencana dan iklim. Ketiga, menerapkan pendekatan pembangunan rendah karbon. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara