UJI MATERI UU AKSES INFORMASI KEUANGAN

Soal Akses Data Pajak, Begini Pendapat Chatib Basri

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Februari 2018 | 17:19 WIB
Soal Akses Data Pajak, Begini Pendapat Chatib Basri

JAKARTA, DDTCNews – Ekonom Chatib Basri punya analogi tersendiri terkait pentingnya akses informasi keuangan bagi otoritas pajak. Menurutnya, perluasan basis pajak adalah kunci agar petugas pajak tidak mengincar wajib pajak yang itu-itu saja alias 'berburu di kebun binatang'.

Hal ini ia sampaikan dalam sidang uji materi atas Undang-Undang No. 9 /2017 tentang Akses Informasi Keuangan di Mahkamah Konstitusi pada Senin (19/2).

Pemaparan itu ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai ahli dari pihak pemerintah. Saksi ahli lain yang ikut hadir antara lain pengamat pajak Darussalam dan Yustinus Prastowo, dan pakar hukum tata negara Refli Harun.

Baca Juga:
Anies-Ganjar Minta MK Panggil Menkeu-Mensos di Sidang Sengketa Pilpres

"Kesulitan yang dihadapi oleh Ditjen Pajak adalah sulitnya mendapatkan data pembayar pajak. Ini ibarat berburu di kebun binatang karena informasi yang diperoleh dari wajib pajak yang melapor saja. Oleh karena itu hanya mengejar dari data yang tersedia," kata Chatib, Senin (19/2).

Dia menambahkan praktik tersebut sebetulnya tidaklah ideal karena menimbulkan ketidakadilan dalam penagihan pajak. Oleh karena itu, aturan terkait akses informasi keuangan diperlukan agar tercipta keadilan dalam urusan perpajakan.

"Data dari pengampunan pajak menunjukan masih banyak sumber pajak yang bisa digali. Hal ini terjadi karena masih terbatasnya akses pajak di lingkup domestik," ungkapnya.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Selain itu, peningkatan setoran pajak juga dibutuhkan untuk menyokong pembangunan. Pasalnya dalam beberapa tahun terakhir angka pertumbuhan ekonomi Indonesia tidaklah memuaskan.

"Terjadi perlambatan pertumbuhan dalam beberapa tahun terakhir. Bagaimana memperbaiki kesejahteraan rakyat bila uang yang digunakan untuk belanja pemerintah tidak tersedia. Oleh karena itu kita butuh undang-undang ini untuk meningkatkan penerimaan ke kas negara," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi