PEMILIHAN ANGGOTA BPK

Soal 5 Calon Kuat, Ini Tanggapan DPR

Redaksi DDTCNews
Kamis, 09 Februari 2017 | 18.08 WIB
Soal 5 Calon Kuat, Ini Tanggapan DPR

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah anggota Komisi XI DPR menanggapi secara berbeda 5 nama yang disebut-sebut sebagai calon kuat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk terhadap calon yang memiliki koneksi kuat dengan kekuatan politik riil di DPR.

Ke-5 nama yang yang sudah terdaftar sebagai calon anggota BPK tersebut adalah Isma Yatun, Dadang Suwarna, Mahendro Sumardjo, Abdul Latief dan Agung Firman Sampurna. Kelima nama ini, bersama calon-calon yang lain, akan memperebutkan dua kursi anggota BPK yang habis masa jabatannya.

Anggota Komisi XI Soepriyatno (Fraksi Partai Gerindra) menyatakan ke-5 nama itu sama-sama punya kans untuk melenggang menjadi anggota BPK, termasuk calon anggota di luar ke-5 nama tersebut. “Semua punya peluang. Kita lihat saja nanti,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (2/9).

Berbeda dengan Soepriyatno, anggota Komisi XI dari Partai Golkar Muhammad Misbakhun memilih tidak berkomentar. Padahal, anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur II ini biasanya paling rajin mengomentari berbagai hal terkait dengan keuangan negara. “Saya tidak komentar dulu,” katanya.

Respons yang sama juga disampaikan Hendrawan Soepratikno, anggota Komisi XI dari PDI Perjuangan. Baik Soepriyatno, Misbakhun, juga Hendrawan, sama enggan menjawab apakah sudah ada arahan dari fraksi atau juga lobi dari masing-masing calon terkait dengan agenda pemilihan tersebut.

Seperti diketahui, tahun ini ada dua anggota BPK yang habis masa jabatannya, yaitu Sapto Amal Damandari yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua BPK dan Agung Firman Sampurna, anggota I BPK yang membidangi pemeriksaan di bidang politik, hukum, keamanan, dan luar negeri.

Pendaftaran anggota BPK sendiri sudah ditutup sejak akhir Januari lalu. Proses selanjutnya adalah verifikasi calon yang kemudian dilanjutkan dengan tahap uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Dewan Perwakilan Daerah dan Komisi XI DPR, hingga kemudian dipilih Komisi XI DPR.

Anggota BPK dipilih DPR sejak terbit UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Posisi anggota BPK mulai dianggap strategis, terutama setelah mantan dirjen pajak dan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo berhasil mengangkat pamor sekaligus menunjukkan kekuasaan BPK dengan audit investigasinya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.