ITALIA

Skema Penggelapan Pajak Sekitar Rp2 Triliun Dipecahkan

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 13 Juli 2021 | 11:27 WIB
Skema Penggelapan Pajak Sekitar Rp2 Triliun Dipecahkan

Ilustrasi. 

ROMA, DDTCNews – Dalam rangka memecahkan skema penggelapan pajak lintas batas, pihak berwenang Italia telah memeriksa 120 lokasi untuk mencari pihak-pihak yang terlibat. Skema tersebut diestimasi menimbulkan kerugian pajak hingga €120 juta atau sekitar Rp2 triliun.

Eurojust –sebuah badan Uni Eropa berbasis di Den Haag yang berhubungan dengan kerja sama peradilan di bidang pidana– mengatakan pihaknya bekerja sama dengan otoritas Belgia, Bulgaria, Italia, dan Swedia untuk membekukan akun bank dan aset lainnya senilai €72 juta.

“Sebanyak 15 tersangka telah diidentifikasi oleh pengadilan Italia,” kata Eurojust, seperti dilansir Tax Notes International Vol. 103, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga:
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Selain itu, terlepas dari penggelapan pajak, Eurojust juga menyampaikan ada pula kasus tindak penghindaran pembayaran PPN senilai €44 juta dari 2014 hingga 2019. Tersangka utama di balik skema tersebut diduga terlibat dalam pencucian keuntungan setidaknya €3,7 juta.

Pihak kepolisian juga menyatakan pihak-pihak dalam skema penggelapan pajak tersebut diduga menggunakan situs web palsu dan perusahaan cangkang (shell companies) untuk menipu ribuan pelanggan yang memesan produk secara online tapi produk tersebut tidak pernah dikirimkan.

"Itu penipuan yang dibuat melalui skema piramida yang cerdik. Pelaku utama mengambil keuntungan melalui serangkaian perusahaan palsu di berbagai perusahaan Eropa,” tambah Eurojust.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Sebagai contoh, perusahaan menghindari pungutan PPN dengan berpura-pura menjual produk ke perusahaan cangkangnya sendiri di negara-negara anggota Uni Eropa lainnya.

Meskipun dalam publikasi tidak ada nama individu dan perusahaan yang terlibat, kantor berita ANSA menyatakan penyelidikan difokuskan pada kegiatan Marco Melega. Dia dilaporkan tertangkap pada 2019 karena dugaan keterlibatannya dalam skema pemasaran piramida.

Sebagai informasi, skema piramida adalah sebuah model bisnis yang merekrut anggotanya dengan menjanjikan pembayaran atau jasa apabila mereka berhasil merekrut orang lain untuk bergabung dalam skema ini.

Seiring dengan bertambahnya jumlah orang yang direkrut, perekrutan tidak lagi dapat dilakukan dan sebagian besar anggotanya tidak dapat memperoleh keuntungan. Oleh sebab itu, skema piramida dianggap ilegal di beberapa negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Senin, 11 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari Bangka

Senin, 11 Desember 2023 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Tak Setor PPN Rp 1,5 Miliar, Direktur Perusahaan Dibawa ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor