PEGAWAI NEGERI SIPIL

Skema Dana Pensiun PNS Bakal Diubah, Ini Penjelasan BKN

Dian Kurniati | Selasa, 05 Januari 2021 | 11:31 WIB
Skema Dana Pensiun PNS Bakal Diubah, Ini Penjelasan BKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan akan segera mengubah skema dana pensiun untuk pegawai negeri sipil (PNS) dari yang saat ini pay as you go menjadi fully funded.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan perubahan skema dana pensiun tersebut akan mengubah besaran iuran yang dibayarkan PNS setiap bulan. Menurutnya, skema fully funded akan lebih menguntungkan bagi PNS.

"Uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go," katanya melalui konferensi video, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Bima mengatakan skema pay as you go saat ini mengharuskan PNS membayar iuran dengan nominal tertentu yang kecil. Walaupun terasa lebih pasti bagi PNS, dia menilai uang pensiun yang diterima juga tidak terlalu besar.

Selain itu, skema dana pensiun pay as you go juga ternyata sangat membebani APBN. Pasalnya, pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus serta memperoleh uang pensiun bulanan.

Jika menggunakan skema fully funded, besaran iuran pensiunan PNS akan dihitung berdasarkan persentase tertentu atas pendapatan atau take home pay. Dalam hal ini, PNS dan pemerintah akan patungan sehingga dana pensiun yang nantinya diterima juga akan lebih besar.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Bima menyebut saat ini pemerintah tengah menyusun payung hukum pelaksanaan skema dana pensiun fully funded berupa peraturan pemerintah (PP). Dia berharap PP tersebut bisa terbit dalam waktu dekat.

Menurutnya, pemerintah juga masih perlu berhitung sekali lagi agar skema dana pensiun yang baru bisa menguntungkan PNS tetapi tidak membebani keuangan negara. "Itu dilakukan dengan ketat oleh teman-teman dari Kementerian Keuangan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Senin, 25 Maret 2024 | 11:33 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Cairkan THR ASN dan Pensiunan Rp 13,4 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi