PER-30/PJ/2009

SKB PPhTB Terbit Jika Objek Warisan Dilaporkan SPT Tahunan, Kecuali..

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 15:30 WIB
SKB PPhTB Terbit Jika Objek Warisan Dilaporkan SPT Tahunan, Kecuali..

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menjelaskan ketentuan mengenai pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPhTB). Pengecualian pengenaan PPhTB atas warisan bisa dikecualikan dari pajak jika wajib pajak ahli waris memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPhTB.

Perlu dicatat, permohonan memperoleh SKB PPhTB diajukan oleh ahli waris atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) karena warisan. Hal ini diatur secara terperinci dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-30/PJ/2009.

"Permohonan untuk memperoleh SKB PPhTB diajukan oleh ahli waris," cuit akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga:
Suami Meninggal Beri Warisan ke Istri, Tetap Bebas Pajak?

Ada sejumlah prosedur yang perlu dijalani ahli waris dalam mengajukan permohonan SKB PPhTB.

Pertama, permohonan diajukan secara tertulis oleh ahli waris dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009 ke KPP tempat orang pribadi yang melakukan pengalihan, dalam hal ini pewaris, terdaftar atau bertempat tinggal.

Kedua, Permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IV PER-30/PJ/2009.

Baca Juga:
Ortu Meninggal Wariskan Utang Pajak, Harta Anak Ditagih untuk Lunasi?

Ketiga, SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (SKB PPhTB) hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Itupun, ahli waris harus melampirkan dokumen Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah PTKP dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp60 juta. Format dokumen sesuai dengan lampiran PER-30/PJ/2009. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN CILACAP

Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Selasa, 09 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Meninggal Beri Warisan ke Istri, Tetap Bebas Pajak?

Senin, 08 April 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ortu Meninggal Wariskan Utang Pajak, Harta Anak Ditagih untuk Lunasi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M