LAYANAN PAJAK

Situs e-Riset DJP Ditutup Sementara Waktu, Permohonan Riset Lewat Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 09:21 WIB
Situs e-Riset DJP Ditutup Sementara Waktu, Permohonan Riset Lewat Sini

Pengumuman penutupan dan pengalihan sementara e-Riset oleh DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Portal layanan penelitian perpajakan oleh Ditjen Pajak (DJP), yakni laman e-riset.pajak.go.id, ditutup untuk sementara waktu per 9 Maret 2023 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

DJP menyebutkan penutupan dan pengalihan e-Riset dilakukan untuk pengembangan dan pemeliharaan platform. Kendati begitu, masyarakat masih bisa mengajukan permohonan penelitian atau riset kepada DJP dengan prosedur lainnya.

"Situs eriset.pajak.go.id ditutup dan dialihkan sementara sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar DJP dalam akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Lantas bagaimana prosedur pengajuan riset apabila situs e-Riset tidak dapat digunakan? Berikut persyaratan dan tata caranya.

Pertama, terkait dengan persyaratan pengajuan. Bagi mahasiswa atau peneliti yang ingin melakukan riset di DJP harus memberikan surat keterangan atau pengantar dari badan, lembaga, sponsor, perguruan tinggi atau surat pernyataan riset mandiri.

Selain itu, pemohon juga disyaratkan untuk menyerahkan proposal riset dan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bersedia untuk menyerahkan hasil riset kepada DJP.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Dalam hal periset bukan mahasiswa, tambahan persyaratan pengajuan adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang sudah memenuhi ketentuan, telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) dalam 2 tahun terakhir, dan bukti lunas dari tunggakan pajak yang dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Kedua, terkait dengan tata cara pengajuan. Pengajuan riset disampaikan ke unit dan pemroses izin terkait.

Dalam hal periset merupakan mahasiswa termasuk mahasiswa S-2 atau S-3, periset kelompok, badan, lembaga, dan perorangan selain mahasiswa dan melakukan riset di Kantor Pusat (DJP) atau Unit Pelaksana Teknis (UPT), dapat mengajukan ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat KPDJP.

Untuk sementara waktu, pengajuan riset saat ini dapat dilakukan melalui formulir https://linktr.ee/IzinRisetDJP. Bagi periset yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait narahubung dapat mengakses melalui link bit.ly/PICRisetDJP2023. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M