Pengumuman penutupan dan pengalihan sementara e-Riset oleh DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Portal layanan penelitian perpajakan oleh Ditjen Pajak (DJP), yakni laman e-riset.pajak.go.id, ditutup untuk sementara waktu per 9 Maret 2023 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
DJP menyebutkan penutupan dan pengalihan e-Riset dilakukan untuk pengembangan dan pemeliharaan platform. Kendati begitu, masyarakat masih bisa mengajukan permohonan penelitian atau riset kepada DJP dengan prosedur lainnya.
"Situs eriset.pajak.go.id ditutup dan dialihkan sementara sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar DJP dalam akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip Kamis (9/3/2023).
Lantas bagaimana prosedur pengajuan riset apabila situs e-Riset tidak dapat digunakan? Berikut persyaratan dan tata caranya.
Pertama, terkait dengan persyaratan pengajuan. Bagi mahasiswa atau peneliti yang ingin melakukan riset di DJP harus memberikan surat keterangan atau pengantar dari badan, lembaga, sponsor, perguruan tinggi atau surat pernyataan riset mandiri.
Selain itu, pemohon juga disyaratkan untuk menyerahkan proposal riset dan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bersedia untuk menyerahkan hasil riset kepada DJP.
Dalam hal periset bukan mahasiswa, tambahan persyaratan pengajuan adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang sudah memenuhi ketentuan, telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) dalam 2 tahun terakhir, dan bukti lunas dari tunggakan pajak yang dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
Kedua, terkait dengan tata cara pengajuan. Pengajuan riset disampaikan ke unit dan pemroses izin terkait.
Dalam hal periset merupakan mahasiswa termasuk mahasiswa S-2 atau S-3, periset kelompok, badan, lembaga, dan perorangan selain mahasiswa dan melakukan riset di Kantor Pusat (DJP) atau Unit Pelaksana Teknis (UPT), dapat mengajukan ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat KPDJP.
Untuk sementara waktu, pengajuan riset saat ini dapat dilakukan melalui formulir https://linktr.ee/IzinRisetDJP. Bagi periset yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait narahubung dapat mengakses melalui link bit.ly/PICRisetDJP2023. (Sabian Hansel/sap)