KEBIJAKAN PAJAK

Sistem IT Diperbarui, Kualitas Pelayanan Restitusi Ikut Diperbaiki

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Desember 2021 | 17:30 WIB
Sistem IT Diperbarui, Kualitas Pelayanan Restitusi Ikut Diperbaiki

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem IT Ditjen Pajak (DJP) terus diperbaiki secara bertahap selama beberapa tahun terakhir. Tujuannya, meningkatkan kualitas proses bisnis dan layanan, termasuk restitusi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sistem administrasi pajak yang lebih baik akan menghasilkan pelayanan yang lebih baik terhadap wajib pajak. Hak wajib pajak juga bakal lebih terjamin dengan pelayanan yang jauh lebih konsisten di berbagai kantor pelayanan pajak (KPP).

"Selama ini kan guyonannya kalau saya merasa lebih bayar mending diam aja deh, kalau lebih bayar nanti diaudit habis. Hal-hal semacam itu seharusnya tidak terjadi," ujar Sri Mulyani, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Melalui sistem IT yang mumpuni, maka pelayanan yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak menjadi lebih pasti dan terstandardisasi.

"Kita memberikan pelayanan yang lebih pasti, tidak menjadi menakutkan tapi kita akan tetap tegas dan konsisten mengikuti aturan," ujar Sri Mulyani.

Seperti diketahui, DJP saat ini sedang membangun core tax administration system yang nantinya akan menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Terdapat 21 proses bisnis DJP yang dirancang ulang untuk mendukung implementasi core tax administration system. Proses bisnis DJP yang dirancang ulang tersebut antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).

Kemudian, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara