PODTAX

Sisa Lebih Lembaga Pendidikan Tak Dipungut Pajak, Ini Kata Akademisi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Mei 2021 | 11:30 WIB
Sisa Lebih Lembaga Pendidikan Tak Dipungut Pajak, Ini Kata Akademisi

PEMERINTAH mengecualikan pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk sisa lebih yang diperoleh atau diterima lembaga pendidikan apabila dialokasikan dalam bentuk dana abadi atau diberikan kepada lembaga pendidikan lain yang berada di Indonesia.

Ketentuan terbaru ini tertuang dalam PMK 68/2020 yang telah diundangkan dan berlaku pada 16 Juni 2020. PMK tersebut sekaligus mencabut dua ketentuan lama, yaitu PMK 246/2008 beserta perubahannya dan PMK 80/2009.

Dosen Tax Accounting Program Universitas Kristen Petra Agus Arianto Toly menyambut positif adanya aturan terbaru yang mengakomodasi opsi penggunaan sisa lebih tersebut. Dalam PMK sebelumnya, opsi terkait dengan sisa lebih tidak dicantumkan.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

“Melalui aturan ini, pemerintah memberikan opsi bagi perguruan tinggi untuk dapat memanfaatkan sisa lebih, selain melalui pembangunan sarana prasarana pendidikan yang tertera pada PMK No. 80/2009,” ujarnya.

Agus berharap PMK 68/2020 tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif oleh seluruh perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya mengingat saat ini tak sedikit perguruan tinggi yang tengah menghadapi kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19.

“Harapan saya return dari implementasi dana abadi bisa dipertimbangkan untuk dibebaskan dari pajak paling tidak untuk lima tahun pertama. Hal ini dapat membantu perguruan tinggi khususnya pada masa pandemi,” tuturnya.

Agus juga berharap PMK 68/2020 dapat menjadi pemicu berbagai fasilitas-fasilitas pajak lainnya untuk dapat meningkatkan daya saing lembaga pendidikan ke depan. Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk, simak DDTC Podtax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi