PROVINSI NTT

Sisa 3 Minggu Lagi! Tax Amnesty untuk PKB dan BBNKB di Provinsi Ini

Muhamad Wildan | Senin, 08 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Sisa 3 Minggu Lagi! Tax Amnesty untuk PKB dan BBNKB di Provinsi Ini

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar tax amnesty pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga akhir Agustus 2022.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT Alex Lumba mengatakan kebijakan ini akan membantu Pemprov NTT mencapai target pendapatan daerah yang senilai Rp1,9 triliun.

"Tahun 2021 dengan pola tax amnesty, total pendapatan Pemprov NTT mencapai Rp1,2 triliun. Sehingga tahun 2022 ini ditargetkan mencapai Rp1,9 triliun," ujar Alex, dikutip Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Adapun saat ini total pendapatan daerah yang berhasil dikumpulkan oleh Pemprov NTT baru senilai Rp600 miliar.

Dengan demikian, Pemprov NTT hanya memiliki waktu 5 bulan untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBD.

Guna mencapai target, Alex mengatakan PAD telah memberikan imbauan kepada seluruh unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pada seluruh kabupaten/kota di NTT untuk melakukan sosialisasi.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Khusus untuk PKB, BPAD NTT telah menyediakan aplikasi Sonto Sa untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi perpajakan secara online dan membayar pajak secara nontunai.

"Pembayar pajak tinggal foto bukti pajaknya dan kirim karena nanti dihitung petugas lalu diinformasikan lagi kepada pembayar pajak," ujar Alex seperti dilansir victorynews.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024