KEBIJAKAN CUKAI

Simplifikasi Tarif Cukai Terjadi di Beberapa Negara Asean

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 September 2020 | 13:26 WIB
Simplifikasi Tarif Cukai Terjadi di Beberapa Negara Asean

Associate Director Center for Customs and Excise Studies Rob Preece saat memaparkan materi. (tangkapan layar Youtube Kanal Bea Cukai TV)

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa negara Asean melakukan simplifikasi tarif cukai. Simplifikasi tidak hanya dilakukan terhadap tarif cukai hasil tembakau atau rokok.

Associate Director Center for Customs and Excise Studies Rob Preece mengatakan banyak negara menerapkan struktur tarif cukai berdasarkan tingkat bahaya suatu produk terhadap kesehatan atau lingkungan. Namun, sejumlah negara Asean berencana atau telah melakukan simplifikasi tarif.

“Simplifikasi ini bagus. Sistem cukai tembakau di Indonesia sangat rumit tapi masih lebih sederhana dibanding negara lain," katanya dalam webinar Bincang Cukai, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Rob mendukung upaya pemerintah Indonesia menyederhanakan tarif cukai rokok. Menurutnya, Myanmar dan Filipina saat ini telah mensimplifikasi tarif pada barang kena cukai rokok dan alkohol. Thailand, sambungnya, melakukan simplikasi tarif pada semua barang kena cukai.

Rob banyak menjelaskan praktik pengenaan cukai di Thailand. Menurutnya, Thailand merupakan negara dengan berbagai gebrakan mengenai kebijakan cukai. Saat ini, negara itu memberlakukan lebih dari 10 barang kena cukai, mulai dari alkohol, rokok, bahan bakar fosil, mobil, hingga layanan judi.

Thailand mengawali perombakan ketentuan cukai dengan mengubah 7 aturan hukum terkait dengan cukai menjadi satu undang-undang. Proses reformasi ketentuan cukai yang dilakukan tersebut memerlukan waktu 3 tahun.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Beberapa hal penting dalam reformasi kebijakan cukai di Thailand di antaranya penentuan tarif berdasarkan harga eceran, mengubah pajak mobil menjadi cukai emisi karbon, memperluas cukai pada minuman berpemanis, serta menghapus struktur pajak alkohol yang kompleks.

Demikian pula Filipina yang membuat langkah reformasi cukai meskipun diawali dengan sengketa di World Trade Organization (WTO). Sengketa terjadi lantaran penerapan cukai sebagai hambatan nontarif. Filipina akhirnya mereformasi cukai alkohol dan rokok serta menghapus hambatan nontarif.

"Seperti halnya Indonesia, mereka mengalokasikan lebih banyak penerimaan cukai untuk mendukung jaminan kesehatan masyarakat dan mendorong petani mengurangi produksi tembakaunya," ujarnya.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Rob mengatakan negara-negara Asean bisa menambah barang kena cukai yang berlaku di negaranya. Meski demikian, kebijakan ekstensifikasi cukai memerlukan kajian yang dalam, mulai dari definisi, catatan konsumsi, hingga elastisitas harga.

"Anda harus mengidentifikasi secara jernih kategori produk apa saja yang akan dikenakan cukai. Jika Anda bicara mengenai minuman nonalkohol, jenisnya macam-macam, ada soda, jus, es kopi, atau semua minuman berpemanis. Demikian pula pada plastik, harus jelas apa yang ingin Anda kenakan cukai," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara