INSENTIF FISKAL

Simak, Sri Mulyani Paparkan Sederet Insentif Industri Mobil Listrik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2019 | 11:48 WIB
Simak, Sri Mulyani Paparkan Sederet Insentif Industri Mobil Listrik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan di Gaikindo International Automotive Conference, Rabu (24/7/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memberikan ruang yang luas bagi pelaku usaha otomotif untuk menikmati insentif fiskal. Sederet fasilitas bisa dimanfaatkan sepanjang berkaitan dengan pengembangan industri otomotif ramah lingkungan dan berorientasi ekspor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif yang berlaku saat ini sangat terbuka untuk diakses oleh manufakur otomotif. Pertama, insentif tax holiday yang bisa dinikmati oleh manufaktur yang mengembangkan mobil listrik di Tanah Air.

Tax holiday diberikan untuk industri mobil listrik yang terintegrasi dengan industri baterainya,” katanya dalam Gaikindo International Automotive Conference, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Kedua, fasilitas tax allowance diberikan untuk pelaku usaha di sektor suku cadang dan aksesoris kendaraan. Insentif ini juga berlaku untuk komponen kendaraan bermotor lainnya di Indonesia.

Ketiga, fasilitas bea masuk yang ditanggung pemerintah. Insentif ini berlaku untuk sektor kendaraan listrik yang melakukan impor bahan baku dalam rangka proses produksi di dalam negeri. Keempat, akses untuk fasilitas pabean lain yakni, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang diberikan untuk manufaktur yang orientasi produksinya digunakan di pasar internasional.

Kelima, fasilitas super tax deduction untuk manufaktur yang melakukan kegiatan vokasi dan riset. Super tax deduction diberikan 200% untuk vokasi dan 300% untuk kegiatan riset untuk menghasilkan inovasi baru.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

“Selain itu, insentif nonfiskal juga diberikan berupa dukungan infrastruktur untuk pengisian listrik umum atau Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Kebijakan ini untuk membuat industri otomotif berbasis listrik semakin kompetitif,” paparnya.

Sederet insentif tersebut akan bertambah dalam bulan ini dengan diluncurkannya dua kebijakan baru yakni peraturan presiden (Perpres) terkait pengembangan mobil listrik dan revisi atas peraturan pemerintah (PP) terkait skema pemajakan untuk kendaraan bermotor.

Pengelompokan kendaraan nantinya tidaknya berdasarkan kapasitas mesin. Beban pajak dihitung atas klasifikasi yang berdasarkan mobil penumpang, komersial, dan kendaraan listrik (seperti hybrid, mild hybrid, PHEV, BEV, sertaflexy engine).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Dari sisi kapasitas mesin, pemerintah hanya mengelompokkan dalam tiga bagian yakni di bawah 3.000 cc, 3.000 cc hingga 4.000 cc, dan di atas 4.000 cc.

“Prinsip pemajakannya mulai dari 15% hingga 75% tergantung dari emisinya juga. Jadi ini kombinasi tipe, programnya, kapasitas cc-nya dan emisinya,” jelas Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor