Poster soal penipuan yang mengatasnamakan petugas bea cukai.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat lagi-lagi diimbau agar berhati-hati dalam menanggapi pesan-pesan dari pihak tidak dikenal yang mengaku-ngaku sebagai petugas bea cukai. Pasalnya, belakangan ini marak terjadi penipuan yang mengatasnamakan otoritas dan meminta sejumlah kiriman uang dari pengguna jasa.
Guna mencegah lebih banyak korban berjatuhan. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membeberkan 3 cara yang bisa dilakukan masyarakat agar terhindari dari segala bentuk penipuan berkedok petugas bea cukai.
“Para penipu memanfaatkan nama instansi dan jabatan pegawai untuk mengelabui korban. Untuk itu, masyarakat perlu memahami setidaknya tiga upaya pencegahan agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan bea cukai,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, dikutip pada Kamis (9/1/2025).
Membekali diri dengan pengetahuan tentang penipuan merupakan bentuk kewaspadaan masyarakat sebagai upaya pencegahan agar terhindar dari penipuan. Berikut tiga upaya pencegahan yang dapat dilakukan agar tehindar dari penipuan.
Pertama, menghubungi saluran resmi bea cukai. Apabila mendapati indikasi penipuan, masyarakat dapat mengonfirmasi ke bea cukai atas kebenaran informasi tersebut.
Bea cukai telah menyediakan beragam saluran komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi, seperti layanan telepon pada nomor 1500225, layanan email pada [email protected], serta layanan media sosial pada fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, dan Instagram @BeaCukaiRI.
Kedua, mencari informasi lebih lanjut. Masyarakat dapat melakukan penggalian informasi lebih dalam untuk memastikan tidak berada dalam jeratan penipu. Misalnya, memeriksa kebenaran informasi lelang barang.
Lelang hanya dilakukan melalui situs lelang.go.id oleh unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga jika ada informasi lelang barang yang dilakukan oleh Bea Cukai dan pembayaran melalui rekening pribadi bisa dipastikan hal tersebut adalah penipuan.
Ketiga, mengecek rekening pada cekrekening.id. Website cekrekening.id merupakan situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital) untuk mengumpulkan data rekening bank yang diduga terindikasi tindakan pidana.
Masyarakat dapat mengecek rekening dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud. Apabila muncul keterangan nomor rekening belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun, tetapi sudah diyakini sebagai indikasi penipuan, maka masyarakat dapat melaporkan rekening ke website yang dimaksud sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi korban yang tertipu melalui nomor rekening tersebut.
Namun, bagi masyarakat yang sudah telanjur menjadi korban penipuan dianjurkan agar segera melaporkan penipuan tersebut kepada kepolisian. Masyarakat dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana tersebut terjadi.
"Bawa semua bukti yang dimiliki untuk membuat laporan kepolisian, seperti screenshot percakapan dengan penipu, foto, rekaman suara, video, dan/atau bukti transfer," kata Budi. (sap)