Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP).
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2021. Salah satu ketentuan dalam beleid tersebut adalah pengecualian PPnBM atas impor atau penyerahan yacht kepada wajib pajak yang melakukan usaha pariwisata.
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.
“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75%,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Jumat (30/7/2021).
Neilmaldrin mengatakan industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan. Simak pula ‘PMK Baru, Ini Syarat Penyerahan Yacht Usaha Pariwisata Bebas PPnBM’.
Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor beberapa barang lain, yakni:
Melalui PMK tersebut, pemerintah juga mengatur kembali 4 kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, yaitu:
Neilmaldrin mengatakan terbitnya kebijakan ini juga bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum. Pada akhirnya biaya operasional wajib pajak diharapkan bisa berkurang.
“Sesungguhnya kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” imbuh Neilmaldrin.
Adapun Pasal 3 PP 61/2020 mengamanatkan menteri keuangan untuk mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya. PMK 96/2021 berlaku mulai 26 Juli 2021. (kaw)