Tampilan awal salinan KMK 44/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 September 2023 hingga 30 September 2023.
Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.44/KM.10/2023. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 30 Agustus 2023.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 September 2023 sampai dengan 30 September 2023,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,53% sampai dengan 2,20%. Kelima tarif itu lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pada periode Agustus 2023. Simak Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2023.
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 September 2023 sampai dengan 30 September 2023 dapat dilihat pada tabel berikut:
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,53%. Tarif bunga per bulan itu lebih tinggi dibandingkan dengan tarif periode sebelumnya. Berikut perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak untuk periode 1 September - 30 September 2023: