KMK 38/2021
JAKARTA, DDTCNews – Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Juli 2021 – 31 Juli 2021 sama dengan patokan bulan lalu.
Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.38/KM.10/2021. Beleid ini diteken pada 29 Juni 2021.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Juli 2021,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 4 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,54% sampai dengan 1,79%. Keempat tarif tersebut sama dengan tarif pada periode Juni 2021. Simak artikel “Ini Perincian Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2021”.
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Juli 2021 dapat dilihat pada tabel berikut.
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK tersebut bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,54%. Tarif bunga per bulan tersebut sama dengan tarif periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Juli – 31 Juli 2021 dapat dilihat pada tabel berikut.