ADA APA DENGAN PAJAK?

Simak! Cara Mengurus Administrasi Wajib Pajak yang Meninggal Dunia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2022 | 13:30 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Ketika seorang wajib pajak meninggal dunia, ada beberapa kewajiban administrasi pajak yang perlu dilakukan oleh keluarga atau ahli warisnya. Kewajiban tersebut tergantung dari ada atau tidaknya harta warisan yang ditinggalkan oleh wajib pajak.

Perlu digarisbawahi, sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh, warisan bukanlah objek pajak penghasilan. Namun, harta warisan yang belum dibagi termasuk sebagai subjek pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPh.

Kemudian, penjelasan lebih lanjut terdapat pada Pasal 2A ayat (5) UU PPh yang menyebutkan bahwa kewajiban pajak subjektif harta warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya harta warisan yang belum terbagi dan berakhir pada saat harta warisan tersebut selesai dibagi kepada ahli warisnya.

Bagaimana pengurusan administrasi dari wajib pajak meninggal dunia yang tidak meninggalkan warisan? Kemudian, bagaimana dengan wajib pajak yang warisannya sudah dibagikan seluruhnya? 

Bagaimana dengan wajib pajak yang meninggalkan warisan yang belum terbagi? Siapa yang harus bertanggungjawab atas warisan tersebut?

Episode Ada Apa Dengan Pajak kali ini menjelaskan mengenai ketentuan serta cara mengurus administrasi dari wajib pajak yang meninggal dunia. Simak penjelasannya melalui link berikut:

https://youtu.be/tPoCnBtKJA4

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.

Jangan lupa subscribe channel YouTube DDTC Indonesia dan follow juga Instagram DDTC Academy untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT