APBN 2021

SiLPA Melonjak, Sri Mulyani: Untuk Antisipasi Kenaikan Inflasi di AS

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Mei 2021 | 12:00 WIB
SiLPA Melonjak, Sri Mulyani: Untuk Antisipasi Kenaikan Inflasi di AS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat total sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) per April 2021 mencapai Rp254,2 triliun, naik 69% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp150,7 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan SiLPA yang besar tersebut dibutuhkan sebagai buffer untuk memenuhi kebutuhan belanja ke depan sekaligus mengantisipasi perkembangan pasar keuangan.

"SiLPA memang tinggi tapi ini karena buffer dan untuk kebutuhan belanja serta strategi pembiayaan karena antisipasi kenaikan inflasi di AS yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pembiayaan kita," katanya, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Selain itu, lanjut menkeu, SiLPA yang besar juga dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pada Mei 2021 dan mengantisipasi tidak adanya lelang SBN pada libur Idulfitri. Per 21 Mei 2021, SiLPA sempat tercatat sejumlah Rp74,8 triliun.

Pemerintah mencatat total pembiayaan anggaran per April 2021 telah mencapai Rp392,2 triliun atau 39% dari yang dianggarkan pada APBN. Pembiayaan utang tercatat sudah mencapai Rp410,1 triliun atau 70,9% dari target pembiayaan utang pada semester I/2021.

Pembiayaan utang per April 2021 tetap didominasi oleh surat berharga negara (SBN). Realisasi SBN secara neto mencapai Rp416,7 triliun.

Bank Indonesia (BI) selaku stand by buyer tercatat melakukan pembelian SBN hingga Rp108,43 triliun per April 2021. Dengan demikian, BI memiliki kontribusi sebesar 26% terhadap pemenuhan pembiayaan utang melalui SBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M