BERITA PAJAK HARI INI

Siapa yang Diuntungkan dengan Unifikasi SPT Masa? Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2019 | 08:33 WIB
Siapa yang Diuntungkan dengan Unifikasi SPT Masa? Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana unifikasi surat pemberitahuan (SPT) masa menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (1/8/2019).

Ditjen Pajak (DJP) bersiap untuk melakukan simplifikasi dalam penyampaian SPT masa yang selama ini dilakukan wajib pajak (WP) badan tiap bulan. Nantinya, SPT masa terkait beberapa pajak penghasilan dijadikan dalam satu format pelaporan.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan unifikasi akan menguntungkan WP badan dan DJP. WP badan mendapat kemudahan pelaporan SPT masa. Sementara itu, DJP akan lebih mudah melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

“Nanti semua jenis SPT masa hanya ada dalam satu form saja,” katanya.

Penyederhanaan SPT ini akan dimulai pada tahun depan. Pada tahap awal, otoritas pajak akan melakukan uji coba kepada sejumlah korporasi besar, terutama perusahaan pelat merah seperti PT Pertamina.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti tentang rendahnya kontribusi sektor swasta dalam total belanja penelitian di Indonesia. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk memberikan stimulus berupa insentif super tax deduction.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Unifikasi SPT masa menjadi rangkaian dari reformasi pajak menyentuh ranah teknologi. Apalagi, DJP tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau yang akrab disebut core tax system. PSIAP dilakukan dalam periode 2018—2024 dengan anggaran senilai Rp2.044 triliun.

“PSIAP merupakan proyek yang kompleks dan bernilai besar. Oleh karena itu, kami butuh agen pengadaan yang andal. PSIAP akan mulai on board pada 2023 dan siap dimanfaatkan pada 2024,” kata Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan
  • Berkebalikan dengan Negara OECD

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebesar 66% dari total belanja penelitian Indonesia berasal dari pemerintah. Peranan swasta hanya sekitar 10%. Kondisi berkebalikan dengan negara-negara OECD yang justru memiliki kontribusi sektor swasta hingga 70%.

“Oleh karena itu, pemerintah memberikan berbagai insentif. Kita ingin menyeimbangkan kontribusi pendanaan riset agar tidak melulu hanya dari pemerintah,” ujarnya.

  • Maksimalkan Setoran Non-SDA

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata akan mengupayakan kesimbangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sumber daya alam (SDA) dan non-SDA. Selain kekayaan negara yang dipisahkan (KND), pemerintah juga akan meningkatkan penerimaan dari pengelolaan barang milik negara (BMN).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Langkah ini dilakukan pemerintah setelah melihat perkembangan realisasi PNBP hingga saat ini masih dibayangi turunnya setoran dari sektor SDA.

  • Optimisme Kenaikan Investasi

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan ada optimisme kenaikan investasi pada tahun ini. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor. Dari eksternal, ketegangan perang dagang mulai berkurang. Tekanan akibat kenaikan suku bunga bank sentral AS juga turun.

Pada saat yang bersamaan, dari dalam negeri, pemilu sudah berakhir yang diikuti dengan terjaganya stabilitas politik dan keamanan negara. Kondisi inilah yang diproyeksi akan meningkatkan penanaman modal ke Tanah Air. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara