PER-03/PJ/2022

Siapa PKP Pedagang Eceran yang Bisa Bikin Faktur Pajak Digunggung?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Siapa PKP Pedagang Eceran yang Bisa Bikin Faktur Pajak Digunggung?

Ilustrasi. Pengunjung memadati pusat perbelanjaan yang ada di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Sabtu (30/4/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir bisa membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (5) PER-03/PJ/2022. Kemudian, dalam Pasal 79 PMK 18/2021 dijelaskan lebih lanjut bahwa pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran, alias pedagang eceran. Lantas seperti apa karakteristik konsumen akhir tersebut?

"Konsumen akhir ... meliputi pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha," bunyi Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022, dikutip Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Artinya, PKP pedagang eceran adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang memenuhi karakteristik sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022 di atas.

Status pedagang eceran yang memenuhi kriteria di atas juga termasuk PKP yang menjual barangnya melalui perdagangan melalui sistem elektronik alias platform e-commerce.

Melalui akun @kring_pajak, DJP juga menegaskan bahwa PKP pedagang eceran memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak yang digunggung.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

"Apabila penyerahan BKP/JKP memenuhi karakteristik konsumen akhir maka PKP pedagang eceran wajib membuat faktur pajak," cuit @kring_pajak.

Mengacu pada Pasal 27 PER-03/PJ/2022, faktur pajak yang dibuat oleh PKP pedagang eceran bisa berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Faktur pajak tersebut bisa berbentuk elektronik.

"Pelaporan atas faktur pajak yang tanpa mencantumkan identitas pembeli dan tanda tangan penjual tersebut nantinya dilaporkan dalam SPT Masa PPN bagian penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak digunggung," ujar DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 09:36 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya