KAMUS PAJAK

Siapa Itu Keluarga Sedarah dan Semenda?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 29 Juni 2020 | 18:11 WIB
Siapa Itu Keluarga Sedarah dan Semenda?

PADA dasarnya penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Meski demikian, nyatanya terdapat beberapa jenis penghasilan yang tidak menjadi sasaran PPh.

Salah satu penghasilan yang tidak dikenakan PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh adalah beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu. Ketentuan terbaru mengenai persyaratan tertentu tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020.

Merujuk Pasal 2 ayat (3) PMK 68/2020, syarat tertentu tersebut adalah penerima beasiswa merupakan warga negara indonesia dan beasiswa itu digunakan untuk mengikuti pendidikan formal ataupun nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri/di luar negeri

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Namun, pengecualian tersebut tidak berlaku apabila pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak badan yang memberikan beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Lantas, sebenarnya siapa itu keluarga sedarah dan semenda?

Definisi
KENDATI menyebutkan ketentuan terkait dengan keluarga sedarah dan semenda, PMK 68/2020 tidak menjabarkan definisinya. Namun, apabila merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keluarga diartikan sebagai satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat.

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Keluarga juga berarti ibu dan bapak beserta anak-anaknya atau orang seisi rumah yang menjadi tanggungan serta sanak saudara. Sementara itu, sedarah berarti satu darah dan semenda didefinisikan sebagai pertalian keluarga karena hubungan perkawinan.

Namun, ketentuan dalam PMK 68/2020 tidak hanya mengatur tentang keluarga sedarah dan semenda, tetapi juga keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Garis Keturunan dan Derajat
GUNA memahami maksud dari garis keturunan dan derajat maka kita dapat merujuk pada ketentuan dalam BAB XIII tentang Kekeluargaan Sedarah dan Semenda (Pasal 290 sampai dengan Pasal 297) Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

Menurut Pasal 290 KUH Perdata, keluarga sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang yang mana seseorang merupakan keturunan dari yang lain atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama.

Hubungan keluarga sedarah tersebut dihitung dengan jumlah kelahiran yang mana setiap kelahiran disebut dengan derajat. Lebih lanjut, Pasal 291 KUH Perdata menyatakan hubungan antara derajat satu dengan derajat yang lain disebut sebagai garis.

Adapun garis lurus berarti urutan derajat antara orang-orang yang mana seseorang merupakan keturunan yang lain. Sementara itu, garis menyamping adalah urutan derajat antara orang-orang yang bukan keturunan dari yang lain tetapi mereka mempunyai bapak asal yang sama.

Baca Juga:
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

Berdasarkan Pasal 292 dan Pasal 293 KUH Perdata dapat ditarik kesimpulan hubungan garis keturunan lurus dibedakan menjadi garis lurus ke bawah dan ke atas, selanjutnya derajat dihitung berdasarkan banyaknya kelahiran.

Secara lebih terperinci, garis lurus ke bawah merupakan hubungan antara bapak asal dan keturunannya, sebaliknya garis lurus ke atas berarti hubungan seseorang dengan yang menurunkannya.

Contoh seorang anak dengan bapaknya berarti garis lurus ke bawah derajat pertama, selanjutnya cucu garis lurus ke bawah derajat kedua. Sebaliknya garis lurus atas seperti hubungan antara seorang bapak dan seorang kakek, serta dengan anak dan cucu.

Baca Juga:
Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan ID

Sementara itu, merujuk pada Pasal 294 KUH Perdata, hitungan derajat dalam garis menyamping misalnya dua orang bersaudara ada dalam derajat kedua, sementara paman dan keponakan ada dalam derajat ketiga, saudara sepupu ada dalam derajat keempat dan seterusnya.

Selanjutnya, Pasal 295 dan Pasal 296 KUH Perdata menyatakan keluarga semenda adalah pertalian keluarga karena perkawinan, yaitu pertalian antara suami/isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain. Derajat keluarga semenda dihitung dengan cara sama seperti keluarga sedarah.

Adapun ketentuan mengenai keluarga sedarah dan semenda tidak hanya tercantum dalam PMK 68/2020, tetapi juga tersebar dalam Pasal 7 dan Pasal 18 UU PPh; Pasal 2 UU PPN; Pasal 26 UU PPSP; dan Pasal 34, Pasal 51, serta Pasal 57 UU Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Menyangkut Amortisasi Harta, Apa itu Program Aplikasi Khusus dan Umum?

Kendati demikian, ketentuan tersebut bervariasi, ada yang menetapkan ketentuan terkait derajat derajat ada pula yang tidak. Sebagai contoh perbandingan akan diulas ketentuan keluarga sedarah dan semenda dalam Pasal 7 UU PPh.

UU PPh
PASAL 7 ayat (1) UU PPh menyatakan wajib pajak berhak atas PTKP Rp1,32 juta (saat ini Rp4,5 juta) sebagai tambahan PTKP untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang.

Dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) dijabarkan anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat.

Baca Juga:
Apa Itu Tarif Differentials dalam RCEP?

Apabila disandingkan dengan PMK 68/2020, Pasal 7 ayat (1) UU PPh tidak membatasi derajat keluarga yang dapat menjadi tanggungan. Hal ini berarti keluarga tersebut bisa saja orang tua/mertua, kakek/nenek, dan seterusnya ke atas atau anak, cucu, cicit dan seterusnya ke bawah.

Ketentuan PTKP hanya mempersyaratkan anggota keluarga tersebut tidak punya penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari wajib pajak yang bersangkutan. Sementara itu, PMK 68/2020 membatasi hubungan sedarah dan semenda hanya sampai satu derajat.

Kesimpulan
BERDASARKAN penjabaran yang diberikan dapat disimpulkan keluarga sedarah adalah pertalian kekeluargaan karena keturunan, sementara semenda adalah ikatan keleluargaan karena adanya perkawinan.

Baca Juga:
Apa Itu e-SKTD?

Lebih lanjut dari garis keturunan dan derajat merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut hubungan dan tingkatan kelahiran dalam keluarga. Guna memahami definisi dari garis keturunan dan derajat yang lebih mudah dapat menggunakan ilustrasi dari suatu pohon keluarga.

Seperti kita ketahui, pohon keluarga merupakan bagan silsilah yang mewakili hubungan keluarga. Secara ringkas, struktur dalam pohon keluarga tersebut umumnya digambarkan menggunakan bagan berbentuk hierarki ke bawah serta ke samping. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan