Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (foto: tangkapan layar Youtube Kanwil DJP Jawa Barat I)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan email blast kepada para wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan email tersebut akan berisi imbauan agar wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. DJP akan terus mendorong wajib pajak melaporkan SPT Tahunan lebih awal.
"DJP akan mengirim email blast kepada setiap wajib pajak untuk mengimbau dan mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunannya," katanya, Jumat (14/1/2022).
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT Tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Wajib pajak yang baru terdaftar diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Pada tahun ini, DJP tidak melakukan perubahan aplikasi untuk melaporkan SPT Tahunan. Meski demikian, DJP juga akan berupaya meningkatkan pelayanan untuk memastikan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dengan lancar.
Neilmaldrin menyebut baru 495 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2021 hingga 13 Januari 2022. Pelaporan itu terdiri atas 150 SPT badan dan 345 SPT orang pribadi. Dari jumlah tersebut, semuanya melaporkan SPT Tahunan secara online, baik melalui e-filing maupun e-form.
"Sejauh ini belum ada yang melaporkan secara manual," ujar Neilmaldrin. Simak ‘495 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Semuanya Lewat DJP Online’. (kaw)