KABUPATEN BOGOR

Siap-Siap! Bogor Ingin Kenakan Pajak Tambahan Atas Rumah Mewah

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 November 2022 | 08:30 WIB
Siap-Siap! Bogor Ingin Kenakan Pajak Tambahan Atas Rumah Mewah

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat akan menyiapkan regulasi mengenai pajak tambahan atas rumah-rumah mewah yang disewakan oleh pemilik ke orang lain.

Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan potensi pajak dari rumah-rumah mewah sesungguhnya cukup besar. Oleh karena itu, diperlukan regulasi guna merealisasikan potensi tersebut.

"Untuk pemukiman itu ada beberapa kriteria seperti fakta di lapangan rumah yang sifatnya komersial itu sangat banyak bahkan disewakan, tetapi kita belum mempunyai regulasinya," ujar Burhan, dikutip Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Burhan mengatakan dirinya telah meminta kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor untuk merumuskan skema pajak khusus atas rumah-rumah mewah tersebut.

Selain rumah mewah, Burhan mengatakan hunian komersial lainnya seperti rumah toko (ruko) dan apartemen juga akan dikenai pajak bila disewakan oleh pemiliknya ke orang lain.

"Regulasinya harus menjangka ke arah sana [pajak] dan harus secepatnya dipersiapkan," ujar Burhan.

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika pun mengatakan saat ini memang terdapat properti di wilayah Kabupaten Bogor yang dibeli untuk tujuan investasi dan hanya dihuni atau disewakan saat akhir pekan saja.

"Ada yang seperti itu, mereka membuat rumah hanya untuk disewakan. Nanti regulasinya akan kita buat dan kita lakukan kajian terlebih dahulu," ujar Ajat seperti dilansir pakuanraya.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB