PENERIMAAN NEGARA

Setoran PPN dan PPnBM Tembus Rp 447 Triliun, Tumbuh 8 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 21 September 2023 | 11:18 WIB
Setoran PPN dan PPnBM Tembus Rp 447 Triliun, Tumbuh 8 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan PPN dan PPnBM sudah mencapai Rp447,58 triliun hingga Agustus 2023 atau setara dengan 64,28% dari target yang ditetapkan pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kinerja penerimaan PPN itu bisa menjadi gambaran mengenai aktivitas ekonomi masyarakat. Menurutnya, aktivitas konsumsi masyarakat yang positif menyebabkan penerimaan PPN tetap mengalami pertumbuhan.

"Ini [kinerja penerimaan PPN dan PPnBM] naik 8,1% dari tahun lalu," katanya, dikutip pada Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan PPN dalam negeri masih mengalami pertumbuhan yang sebesar 15,5%. Namun, angka tersebut melambat ketimbang pertumbuhan PPN dalam negeri pada periode yang sama tahun lalu sebesar 41,2%.

Pertumbuhan PPN yang positif tersebut juga sejalan dengan pulihnya konsumsi dalam negeri serta dampak penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% sejak April 2022. Setoran PPN dalam negeri memiliki kontribusi cukup besar, yaitu 23,2% terhadap penerimaan pajak.

Untuk PPN impor, lanjut Sri Mulyani, realisasi penerimaannya justru turun 4,7%. Capaian itu berbanding terbalik ketimbang kinerja penerimaan hingga Agustus 2022 yang tumbuh 48,9%. Adapun PPN impor memiliki kontribusi 13,3% terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga:
Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

"Ini sesuai dengan tren neraca perdagangan kita, di mana terdapat penurunan nilai impor," ujarnya.

Secara umum, realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2023 mencapai Rp1.246,97 triliun atau setara 72,58% dari target senilai Rp1.718 triliun. Kinerja ini mengalami pertumbuhan sebesar 6,4% (year on year/yoy). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran