REALISASI PENERIMAAN

Setoran Penerimaan Perpajakan 2017 Capai 91%, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Januari 2018 | 19:12 WIB
Setoran Penerimaan Perpajakan 2017 Capai 91%, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi penerimaan perpajakan untuk 2017 telah mencapai Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target APBN-P 2017 sebesar Rp 1.472,7 triliun. Raihan ini menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan realisasi pada dua tahun sebelumnya yang berada di kisaran 83%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan perpajakan tumbuh 4,3% jika dibandingkan dengan tahun 2016. Jika menghilangkan komponen pengampunan pajak, maka pertumbuhannya jauh lebih tinggi yaitu 12,4%.

"Penerimaan perpajakan mencapai 91%. Ini pertama kali sejak 2 tahun terakhir yang hanya 83%," katanya saat konferensi pers terkait dengan Perkembangan Ekonomi Makro dan Realisasi APBN-P 2017 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Dari total penerimaan perpajakan Rp1.339,8 triliun, dari sektor pajak saja telah mencapai Rp 1.147,59 triliun atau setara 89,4% dari target Rp1.283,6 triliun. Di mana, untuk PPh migas mencapai Rp50,3 triliun atau 120,4% dari target Rp 41,8 triliun, dan untuk pajak non migas mencapai Rp1.097,2 triliun atau 88,4% dari target Rp1.241,8 triliun.

Sebelumnya, DDTC Fiscal Research telah merilis prediksinya terkait capaian target penerimaan pajak ini, di mana hingga akhir tahun diproyeksi bisa terkumpul antara Rp1.126,6 triliun hingga Rp1.145,0 triliun, yaitu antara 87,8% hingga 89,2% dari target. Artinya hanya ada selisih tipis sekitar Rp2,59 triliun.

Lebih lanjut Sri Mulyani memerinci, untuk penerimaan pajak non migas yang mencapai Rp1.097,2 triliun, terdiri dari PPh non migas Rp595,3 triliun atau 80,2% dari target Rp742,2 triliun serta pajak pertambahan nilai (PPN) yang mencapai Rp478,4 triliun atau 100,6% dari target Rp475,5 triliun.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Sedangkan untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) telah mencapai Rp16,8 triliun atau 108,9% dari target Rp15,4 triliun. Dan untuk pajak lainnya Rp6,7 triliun atau 77,5% dari target Rp8,7 triliun.

"Penerimaan PPN 2017 mencapai lebih 100,6%, lebih dari 100%. Tahun 2016 PPN itu hanya 86%, 2016 gross negatif 2,7%, tahun 2017 itu tumbuh 16%. Ini menunjukkan penerimaan perpajakan tren yang makin sehat, dan ini menopang APBN kita," papar dia.

Sedangkan untuk penerimaan Bea dan Cukai, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, realisasinya di atas 100% dan menjadi pertama kali sejak tiga tahun yang lalu.

Baca Juga:
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Sri Mulyani menyebutkan penerimaan bea dan cukai mencapai Rp 192,3 triliun atau 101,7% dari target Rp 189,1 triliun, di mana cukai sebesar Rp153,3 triliun atau 100,1% dari target Rp153,2 triliun, bea masuk Rp35,0 triliun atau 105,1% dari target Rp33,3 triliun, dan bea keluar sebesar Rp4,0 triliun atau 149,9% dari target Rp2,7 triliun.

"Penerimaan kepabeanan dan cukai, bea dan cukai mencapai Rp192,3 triliun atau 101,7%. Ini capaian pertama sejak 3 tahun yang lalu melebihi target APBN," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?