KABUPATEN MAMUJU UTARA

Setoran Pajak Sarang Walet Masih Seret

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 07:05 WIB
Setoran Pajak Sarang Walet Masih Seret

PASANGKAYU, DDTCNews — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Mamuju Utara, Sulawesi Barat mengaku kesulitan memungut pajak sarang burung walet yang ditaksir bernilai miliaran rupiah. Hingga saat ini sistem deteksi yang tepat atas aktivitas penjualan yang dilakukan para pengusaha burung walet belum tersedia.

Kepala Dispenda Mamuju Utara Abdul Wahid mengatakan pemungutan pajak sarang burung walet didasarkan atas kapan transaksi dilakukan dan berapa besaran transaksinya, Keduanya menjadi kunci bagi Dispenda untuk menetapkan pajak yang terutang.

“Selama ini pengusaha burung walet tidak transparan, seharusnya setiap kali selesei transaksi mereka lapor ke Dispenda, tapi kewajiban itu tidak pernah dilakukan,” ujarnya, Minggu (19/6).

Baca Juga:
Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

Abdul menambahkan berdasarkan data Dispenda, terdapat sekitar 71 usaha sarang burung walet di wilayah pesisir Mamuju Utara. Ini belum termasuk sarang burung walet yang berada di wilayah pegunungan.

Dispenda terus berupaya mencari formulasi guna mengoptimalkan pemungutan pajak sarang burung walet. Formulasi itu diharapkan bisa mendeteksi transaksi penjualan sarang burung walet, agar potensi penerimaannya tidak hilang.

Abdul juga mengakui, seperti dilansir rakyatsulbar.co, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak sarang burung walet hingga kini masih dalam tahap sosialisasi. Akibatnya, banyak pengusaha sarang burung walet yang belum mengetahui hak dan kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Pemkot Batam Atur Ulang Ketentuan Tarif Pajak Daerah, Ini Detailnya

Ketentuan pemungutan pajak sarang burung walet itu sendiri diatur Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 tahun 2013 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Tarif pajaknya ditetapkan sebesar 10%.

Perda tersebut menyebutkan dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet. Cara menghitungnya dengan mengalikan harga pasar sarang burung walet dengan volume sarang burung walet yang dijual. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru di Kota Medan

Rabu, 20 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA SAMARINDA

Pemkot Samarinda Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Detailnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?