KOTA DUMAI

Setoran Pajak Parkir Melesat Hingga 600% , Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Kamis, 18 Juni 2020 | 13:27 WIB
Setoran Pajak Parkir Melesat Hingga 600% , Ini Sebabnya

Warga berkunjung ke tempat wisata setelah berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama sebelas hari di Kota Dumai, Dumai, Riau, Minggu (31/5/2020). Sejumlah tempat hiburan, pusat perbelanjaan dan wisata di Kota Dumai ramai dikunjungi warga setelah berakhirnya masa pemberlakuan PSBB di kota itu dan kembali diberlakukan tanggap darurat kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.

DUMAI, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, Riau mencatat realisasi penerimaan pajak parkir hingga Juni 2020 melesat 600% menjadi Rp179 juta dari realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp30 juta.

Kepada Bapenda Kota Dumai Marjoko mengatakan realisasi penerimaan pajak parkir hingga pertengahan Juni 2020 tersebut mencapai 36,88% dari target yang ditetapkan Rp485,3 juta tahun ini.

"Pajak parkir di Kota Dumai menjadi pemasukan daerah yang cukup bagus. Kita akan terus berusaha menjemput potensi-potensi pajak parkir yang ada," katanya, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Marjoko menjelaskan setoran pajak parkir yang melesat disebabkan adanya reformasi tata telola pajak parkir. Pajak parkir sebelumnya dipungut dan dikelola Dinas Perhubungan, tetapi kini diambil alih Bapenda.

Bapenda, lanjutnya, lantas melakukan ekstensifikasi perihal pengenaan pajak parkir ke seluruh wilayah Kota Dumai. Misal, pengenaan pajak parkir di pasar swalayan, toko ritel, dan pusat perbelanjaan.

Bahkan, Bapenda Dumai saat ini sedang membahas pengenaan pajak parkir di area pelabuhan yang dikelola PT Pelindo I. Bila kebijakan itu bisa terlaksana, Marjoko optimistis penerimaan pajak parkir akan mencapai target.

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

"Walaupun jumlah anggota Bapenda terbatas, mereka sudah bekerja maksimal dalam mencari peluang-peluang pajak parkir yang ada di kota Dumai," ujarnya dilansir dari Riausky.

Untuk diketahui, pajak parkir menurut UU No. 28/2009 adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Pajak parkir merupakan bagian dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya