DENMARK

Setoran Pajak dari Pemeriksaan Pencucian Uang Tembus Rp726 M

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:55 WIB
Setoran Pajak dari Pemeriksaan Pencucian Uang Tembus Rp726 M

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews - Kementerian Perpajakan Denmark merilis data tambahan penerimaan negara yang berasal dari pemeriksaan atas dugaan praktik pencucian uang alias money laundering.

Menteri Perpajakan Morten Bodskov mengatakan pemeriksaan atas dugaan pencucian uang pada semester I/2021 mencapai 319 juta kroner Denmark atau setara Rp726 miliar. Tambahan setoran pajak itu berasal dari 1.223 pemeriksaan atas rekomendasi Sekretariat Pencucian Uang Denmark.

"Ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memerangi praktik pencucian uang," katanya dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Bodskov menerangkan tambahan penerimaan mayoritas berasal dari jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Sekitar 89% dari total penerimaan pada semester I/2021 berasal dari pemeriksaan kedua jenis pajak tersebut.

Proses pemeriksaan paling intens terjadi pada April 2021. Otoritas pajak melakukan 220 pemeriksaan. Seluruh pemeriksaan itu berkontribusi sebesar 93% dari total tambahan penerimaan pada semester I/2021.

Dia mengungkapkan agenda penguatan pengawasan pajak sudah dilakukan pemerintah sejak 2018. Secara total, hasil pengawasan pajak periode 2018 hingga 2020 mampu menghimpun penerimaan senilai 1,5 miliar kroner Denmark.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

"Penguatan kontrol pajak berlaku hingga 2023," terangnya.

Bodskov menambahkan dalam 4 tahun ke depan akan ditugaskan 1.000 pegawai pajak baru untuk meningkatkan pengawasan. Kemudian, otoritas menerapkan alat analis baru berbasis teknologi informasi.

Sasaran pengawasan antara lain identifikasi yurisdiksi surga pajak, mengurangi kesalahan administrasi PPN, dan memerangi praktik penghindaran pajak. Oleh karena itu, pemerintah fokus melakukan pengawasan atas lalu lintas keuangan ke luar negeri dan mengoptimalkan data yang diterima dari luar negeri.

"Kementerian juga merekomendasikan hukuman yang lebih keras bagi penjahat pajak," imbuhnya seperti dilansir Tax Notes International.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara