Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan dari pajak air tanah Kota Cimahi hingga Agustus 2018 tercatat masih kurang dari 50%.
Sekretaris Badan Pengelolaan dan Pendapatan (Bappenda) Kota Cimahi M. Ronny mengatakan realisasi pajak air tanah baru mencapai Rp2,2 miliar dari target Rp4,3 miliar pada tahun ini. Dengan demikian, realisasi penerimaan sektor ini masih belum optimal.
Menurutnya, ada berbagai persoalan mendasar yang menjadi penyebab setoran pajak itu belum optimal. Salah satunya adalah belum tertagihnya pajak untuk September karena adanya pergantian pejabat. Pergantian pejabat berdampak pada keterlambatan surat ketetapan pajak daerah.
“Sehingga belum masuk ke kas daerah. Selain itu, ada juga yang meminta untuk penundaan pembayaran atau jatuh tempo. Jadi, [realisasi] kurang dari 50% sampai Agustus,” ujarnya, melansir Pikiran Rakyat, Senin (1/10/2018).
Total wajib pajak (WP) air bawah tanah di Kota Cimahi mencapai 169 titik dengan jumlah 400 sumur. Sumur yang dikenakan pajak adalah yang memiliki kedalaman minimal 100 meter. Adapun, mayoritas WP merupakan industri di wilayah selatan.
Berdasarkan Perwal No.10/2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, tarif pajak air bawah tanah sebesar Rp1.500/m3 dari semula Rp500/m3. Kenaikan tarif air baku disesuaikan dengan Peraturan Menteri ESDM RI No. 20/2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. Selain itu, ada pula Pergub Jawa Barat No. 50/2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.
"Ada perubahan Perwal. Mulai berlaku sejak Agustus untuk penetapan bulan September,” imbuh Ronny.
Adanya kenaikan tarif pajak air bawah tanah itu, pihaknya optimistis target Rp4,3 miliar dapat tercapai tahun ini. Instansinya akan melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif dan pelayanan pengaduan. (kaw)