KEBIJAKAN CUKAI

Setelah Soppeng, DJBC Kebut Pembukaan KIHT Lain

Dian Kurniati | Minggu, 19 Juli 2020 | 07:01 WIB
Setelah Soppeng, DJBC Kebut Pembukaan KIHT Lain

Warga menjemur tembakau di Siulak Deras Mudik, Gunung Kerinci, Kerinci, Jambi, Rabu (3/6/2020). Setelah Soppeng,  Ditjen Bea dan Cukai telah mengantongi komitmen pembangunan KIHT di berbagai daerah, antara lain di Madura dan Kabupaten Kudus. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana menambah lokasi kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu ke berbagai daerah di Indonesia, setelah izin perdananya di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, diserahkan ke Perusahaan Daerah (Perusda) Soppeng.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan DJBC telah mengantongi komitmen pembangunan KIHT di berbagai daerah, seperti Madura dan Kabupaten Kudus. DJBC akan segera menyerahkan izin pengelolaan KIHT itu setelah persiapannya selesai.

"Ini salah satu upaya kami dalam mengatasi peredaran rokok ilegal. Dalam waktu dekat akan ada yang segera menyusul," katanya kepada DDTCNews, Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Deni mengatakan pembentukan KIHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. Adapun payung hukum penunjukkan pengelola KIHT berupa keputusan menteri keuangan (KMK).

Dengan KIHT, manfaat yang ditawarkan ke pelaku usaha di antaranya kemudahan kegiatan usaha seperti kerja sama dalam kawasan, kemudahan perizinan seperti pengecualian dari minimum luas kawasan, serta penundaan pembayaran cukai sampai 90 hari sejak pemesanan pita cukai.

Menurut Deni, DJBC akan bertindak sebagai fasilitator dan pembina para produsen rokok yang beroperasi di KIHT. Sementara itu, pengelola KIHT akan menyediakan jasa cacah tembakau atau linting rokok untuk para pelaku usaha kecil di sana, yang tidak memiliki mesin.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Di sisi lain, DJBC tetap akan menggalakkan operasi memberantas rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu. Saat rokok ilegal hilang dari pasar, rokok legal hasil produksi KIHT akan mengisi kekosongan tersebut.

"Tentunya ini ada potensi penerimaan untuk daerah, dan perekonomian masyarakat juga berjalan," ujar Deni. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca