PROVINSI JAWA BARAT

Setelah Puluhan Aset Milik WP Disita, DJP Gelar Lelang Serentak

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Agustus 2023 | 09:35 WIB
Setelah Puluhan Aset Milik WP Disita, DJP Gelar Lelang Serentak

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, II, dan III serta Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat menggelar lelang serentak atas aset sitaan milik penunggak pajak.

Dalam lelang serentak ini, terdapat 49 aset dilelang dengan total nilai limit mencapai Rp8,26 miliar. Aset-aset tersebut awalnya adalah milik 25 wajib pajak pada 30 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III.

"Lelang serentak ini satu hari, hari ini saja. Ada 49 lot yang kita lelang terdiri dari aset bergerak seperti kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 serta lelang aset tidak bergerak seperti tanah," ujar Kepala Kanwil DJP Jabar II Harry Gumelar, dikutip pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Lelang dilaksanakan secara daring melalui laman lelang.go.id oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat.

Adapun penyitaan dilakukan sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) beserta aturan teknisnya yakni PMK 61/2023.

Berdasarkan kedua regulasi di atas, penyitaan dilakukan setelah otoritas pajak menerbitkan surat teguran dan surat paksa. Bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan dalam waktu 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan, aset milik penanggung pajak bakal disita.

Baca Juga:
Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum saja melunasi tunggakan pajak beserta biaya penagihannya, aset sitaan akan dilelang.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak," ujar Harry. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak